Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta

Berita

Warga Gombang Jadi Korban Penganiayaan, Disabet Parang Oleh Tetangga Gara gara Pagar Tanaman

badge-check


					Warga Gombang Jadi Korban Penganiayaan, Disabet Parang Oleh Tetangga Gara gara Pagar Tanaman Perbesar

Klikjateng, Blora – Nasib naas dialami oleh Parmo (56) Tahun warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, pasalnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat disabet menggunakan sebilah parang yang tajam oleh tetangganya sendiri, Dampar, (70) yang bersebelahan dengan rumahnya hanya karena masalah pagar tanaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, ketika menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Satreskrim Polres Blora.

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi, dan Kapolsek Bogorejo Iptu Beno, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan
Korban yang saat itu tengah membersihkan pekarangan rumahnya, saat memotong pagar hidup milik korban yang mana menjadi batas tanah antar korban dan pelaku, pelaku tanpa basa basi langsung menebas korban dan mengenai rahang kiri dan leher korban.

Korban sempat melawan namun langsung tersungkur dan dibawa tetangganya ke Rumah Sakit.

“Pelaku mengatakan sudah lama punya masalah dengan korban, karena korban sudah sering menggeser dan merusak batas tanah milik keduanya dan puncaknya hari ini pelaku lansung membacok korban.” kata AKBP Wawan.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di rahang kiri bawah selebar 10 cm kedalaman 2 cm, dan luka terbuka di leher kiri selebar 8 cm kedalaman 2 cm akibat dari parang sepanjang 35 cm.

“Pelaku mengaku menyesal atau dalam bahasa jawa Gelo setelah melakukan penganiayaan tersebut.” imbuh Kapolres.

Barang Bukti yang diamankan adalah Parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, Tanaman yang dipotong korban, batu dengan bercak darah, baju dan celana pelaku berikut Barang Bukti diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita