Menu ✖

Mode Gelap
Gastra Blora Salurkan Santunan untuk 3.000 Anak Yatim, Baznas Kumpulkan Rp1,4 Miliar per Bulan Viral Truk Tangki Agung Tirta Masuk Makam di Cepu, Warganet Heboh Bahas Makam yang Ditabrak 132 UMKM Blora Terima Bantuan Gerobak BRI Peduli, Eva Monalisa Dorong Usaha Kecil Naik Kelas Polsek Kedungtuban dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Nglandeyan PT Djarum Bedah 16 Rumah Warga Rembang, Bupati Harno Berharap Tahun Depan Bertambah Jadi 50 Unit Kasatreskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama Siapkan Langkah Adaptif, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‎

Berita

Pemkab Rembang Fasilitasi Pertemuan Desa Tegaldowo dan PT Semen Indonesia Terkait Blokade Jalan Tambang

badge-check


					Pemkab Rembang Fasilitasi Pertemuan Desa Tegaldowo dan PT Semen Indonesia Terkait Blokade Jalan Tambang Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada Rabu (9/10) pagi mempertemukan perwakilan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, dengan PT Semen Indonesia untuk membahas sengketa lahan jalan Brubung yang diblokade warga pada Selasa (8/10) siang. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang dengan tujuan mencari solusi damai terkait blokade akses jalan tambang.

Sekda Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan untuk mendengar keluhan dan alasan di balik aksi blokade yang dilakukan warga Desa Tegaldowo. “Pihak desa merasa tersinggung dengan gugatan PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sertifikat tanah Brubung. Mereka meminta agar gugatan tersebut dicabut,” ungkap Fahrudin.

Warga desa juga menyampaikan ketidakpuasan karena beberapa kesepakatan sebelumnya dengan PT Semen Indonesia belum terlaksana. Kesepakatan tersebut meliputi pemberdayaan masyarakat lokal dalam penyediaan jasa dan barang pendukung operasional pabrik semen, serta perbaikan jalan akses penghubung Desa Tegaldowo dengan Dusun Wuni Desa Kajar dan akses menuju Desa Kembang, Kabupaten Blora.

Fahrudin berharap kedua belah pihak dapat mengevaluasi kesepakatan yang tertunda. “Kami meminta agar kedua pihak meninjau ulang kesepakatan tersebut dan segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikannya,” ujarnya.

Dari pihak PT Semen Indonesia, mereka mengklaim bahwa penggunaan jalan menuju area tambang tidak melanggar aturan, karena jalan tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikuasai oleh siapapun. Namun, mereka merasa dirugikan karena tidak pernah diajak berdiskusi mengenai proses sertifikasi tanah Brubung yang kini telah menjadi sengketa.

“PT Semen Indonesia menggugat sertifikat tanah tersebut di PTUN Semarang karena tidak pernah diajak bicara dalam proses sertifikasi itu,” jelas Fahrudin.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Rembang memberikan beberapa opsi penyelesaian. Salah satunya adalah meminta PT Semen Indonesia melakukan komunikasi lebih intensif dengan warga terkait kesepakatan yang belum terlaksana. Selain itu, warga desa diminta untuk membuka blokade jalan guna memperlancar aktivitas tambang.

“Opsi lainnya adalah PT Semen Indonesia berkomunikasi dengan induk perusahaannya untuk mempertimbangkan pencabutan gugatan terhadap sertifikat tanah Brubung di PTUN Semarang,” tambah Fahrudin.

Abdul Manan, perwakilan dari PT Semen Indonesia, menyatakan akan menyampaikan opsi pencabutan gugatan kepada induk perusahaan. Sementara itu, Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyebutkan bahwa pihak desa akan terlebih dahulu bermusyawarah dengan warga untuk menanggapi hasil pertemuan tersebut. Hingga Rabu sore, musyawarah masih berlangsung di Balai Desa Tegaldowo.

 

(Ra/V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita