Klikjateng, Blora – Seorang warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus yang dipasang di area persawahan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban diketahui bernama Siswati binti Ngasimin (65), seorang petani yang tinggal di RT 01 RW 01 Desa Sogo. Ia ditemukan dalam kondisi tergeletak di pematang sawah dengan sejumlah luka bakar di tubuhnya.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan kepolisian, saksi pertama, Wardi (65), yang juga petani setempat, sekitar pukul 05.00 WIB pergi ke sawah untuk mengecek tanaman padi. Saat hendak pulang sekitar pukul 06.00 WIB, ia berhenti di saluran irigasi dan berbincang dengan saksi kedua, Kuwatono (58), perangkat desa, beserta beberapa warga lain.
Tak lama setelah itu, Wardi menuju rumahnya. Namun di perjalanan, tepat di areal persawahan turut Desa Sogo, ia melihat seorang perempuan tergeletak dengan posisi tengadah. Panik, ia langsung berteriak meminta tolong. Kuwatono dan warga kemudian mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, pihak desa, dan kepolisian.
Tim gabungan dari Polsek Kedungtuban, Satpol PP, Koramil, dan tenaga medis Puskesmas Kedungtuban segera menuju lokasi. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, dipastikan korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus.
Hasil Pemeriksaan
Tenaga medis Puskesmas Kedungtuban, Sri Yuni, Amd.Kep dan Wiwin Eliyanti, Amd.Keb, menemukan luka bakar di beberapa bagian tubuh korban. Antara lain di jari jempol dan telunjuk kaki kanan, telapak kaki kiri, punggung jari telunjuk tangan kiri, serta telinga kiri. Selain itu, terdapat lebam di bagian wajah sebelah kiri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, berupa:
Celana pendek warna krem dan coklat
Daster biru muda bermotif
Sandal jepit biru
Kabel listrik biru
Lampu rambu-rambu
Kawat aliran listrik jebakan tikus
Fakta di Lapangan
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa sawah lokasi kejadian merupakan tanah bengkok milik Kepala Desa Sogo yang disewa oleh Lamadi dengan sistem tahunan. Namun, Lamadi sendiri telah meninggal dunia pada 15 Agustus 2025 lalu.
Stop kontak yang menjadi sumber aliran listrik jebakan tikus dipasang di rumah almarhum Lamadi. Diduga korban yang keluar rumah sekitar pukul 04.30 WIB terpeleset saat melangkahi pembatas plastik di persawahan hingga tubuhnya mengenai kawat beraliran listrik.
Keluarga korban mengakui bahwa dua pekan terakhir Siswati kerap menjalani pemeriksaan di RSUD Madiun karena sakit vertigo dan gangguan tidur. Kondisinya membuat korban jarang keluar rumah.
Pernyataan Polisi
Kapolres Blora melalui Kapolsek Kedungtuban Hadi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak memasang jebakan listrik di area persawahan karena sangat berbahaya dan bisa merenggut nyawa.
“Pihak kepolisian sebenarnya sudah sering memberikan himbauan, karena kejadian seperti ini kerap terjadi di wilayah sini. Namun, warga seringkali tidak mengindahkan himbauan tersebut dengan alasan bahwa jebakan listrik dianggap lebih efisien dan murah.”
Keluarga Terima dan Ikhlas
Jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya. Kiswanto, anak kandung korban, menyatakan pihak keluarga menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan tidak menuntut pihak manapun.
Petugas Gabungan yang Terjun ke Lokasi
Ka SPKT bersama anggota
Kanit Reskrim bersama anggota
Bhabinkamtibmas Desa Sogo
Babinsa Desa Sogo
Satpol PP
Tim kesehatan Puskesmas Kedungtuban
Kepala Desa dan perangkat Desa Sogo
Polisi juga menegaskan akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan jebakan listrik untuk mengendalikan hama tikus, juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.






