Klikjateng, Blora – Puluhan warga Kabupaten Blora melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Kamis (23/10/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda). Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Blora itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat, anggota dewan, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam forum tersebut, warga menilai penegakan Perda di Blora belum berjalan maksimal. Mereka menyoroti maraknya aktivitas hotel dan tempat karaoke yang diduga melanggar ketentuan, serta peredaran minuman keras (miras) yang bahkan ditemukan di sekitar lingkungan pendidikan.
Beberapa warga juga mengungkapkan adanya dugaan praktik prostitusi di sejumlah hotel, yang dinilai mencederai nilai moral dan mencoreng citra Blora sebagai daerah religius.
Salah satu peserta audiensi, ketua MPPUN Doni, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah agar pelaksanaan Perda dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Bagaimanapun Perda harus ditegakkan, baik oleh Satpol PP, para anggota DPRD, maupun semua pihak. Sehingga kita bisa melindungi masa depan generasi muda Kabupaten Blora,” tegasnya.
DPRD Blora Janji Tindak Lanjut
Menanggapi aspirasi warga, Ketua DPRD Blora, Mustofa, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di daerah. Ia menilai laporan warga menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan lembaga penegak Perda.
“Ini masukan yang bagus. Akan kami diskusikan bersama pihak penegak Perda agar bisa ditindaklanjuti secara nyata,” ujar Mustofa.
Mustofa menjelaskan, DPRD akan segera melakukan koordinasi lintas instansi bersama Satpol PP dan OPD terkait, untuk menyatukan laporan dan mengambil langkah bersama.
“Masukan dari warga dan laporan dari OPD akan kami satukan. Biar satu ranah, jadi langkah yang diambil bisa terukur dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Ia juga memastikan adanya tindak lanjut nyata dalam waktu dekat. DPRD akan meminta laporan resmi mengenai data perizinan hotel, tempat karaoke, dan usaha lainnya untuk menjadi dasar tindakan lapangan.
“Nanti ada tindak lanjut. Kami minta data lengkap — berapa hotel yang berizin, berapa yang belum berizin tapi beroperasi. Insyaallah minggu depan kami minta laporannya,” tegas Mustofa.
Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kabupaten Blora, jumlah usaha yang telah memiliki izin terdiri dari 24 hotel, 23 kafe, dan 128 rumah kos. Namun hingga saat ini, belum ada izin resmi yang diterbitkan untuk peredaran minuman keras (miras) di wilayah Blora.

Satpol PP Komit Tindak Lanjut Hasil Audiensi
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil audiensi dengan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama OPD terkait.
“Hasil audiensi ini akan menjadi bahan kerja bersama. Kita akan rapatkan dengan dinas-dinas terkait untuk menentukan langkah penegakan yang terbaik,” jelas Welly.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap mengedepankan pendekatan koordinatif dan musyawarah dalam pelaksanaan penegakan, agar langkah yang diambil sesuai aturan hukum dan tetap mendukung iklim investasi di daerah.
“Hasilnya nanti jadi sengkuyung bareng-bareng. Bagaimana Kabupaten Blora bisa berkembang sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah Strategis Pasca Audiensi
Sebagai tindak lanjut dari hasil diskusi, disepakati sejumlah langkah strategis yang akan dijalankan pemerintah daerah, antara lain:
1. Pengurusan izin usaha — Bagi pengelola kafe, karaoke, hotel, homestay, dan rumah kos yang belum memiliki izin diminta segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penutupan tempat usaha ilegal — Usaha yang tidak memenuhi syarat dan tidak melengkapi izin akan dikenai sanksi tegas berupa penutupan operasional.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam menegakkan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Blora.

 
		 
				
 
			 
                



