Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Vonis Seumur Hidup bagi MK, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora

badge-check


					Vonis Seumur Hidup bagi MK, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora Perbesar

Klikjateng, Blora – Perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (23/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa berinisial MK.

Ketua PN Blora, Nunung Kristiyani, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim sekaligus mengesampingkan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti surat berupa hasil otopsi, hakim menilai unsur-unsur pasal telah terpenuhi sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Nunung saat membacakan putusan.

Ia menambahkan, hasil otopsi korban yang sudah dilampirkan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara menjadi bukti penting dalam persidangan. Sesuai Pasal 184 KUHAP, dokumen otopsi termasuk kategori alat bukti surat yang memperkuat keyakinan hakim.

Sidang Berjalan Panjang

Perjalanan persidangan kasus ini berlangsung cukup panjang. Dimulai sejak 19 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, dan berakhir dengan putusan pada 23 September 2025.

Meski menyita perhatian publik, PN Blora tidak menyiapkan langkah perlindungan hukum maupun pendampingan khusus bagi keluarga korban. “Dalam proses peradilan pidana, kepentingan keluarga korban sepenuhnya diwakili oleh Penuntut Umum,” tegas Nunung.

Motif Dendam Keluarga

Sebelumnya, Polres Blora berhasil mengungkap motif pelaku MK. Ia tega menghabisi nyawa iparnya, Muslikin (45), dan anaknya, S (9), warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, karena dilatarbelakangi dendam.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung dengan ucapan keluarga korban terkait pernikahannya dengan adik istri korban, terutama soal harta.

“Pelaku mencampurkan obat apotas dan racun tikus ke dalam botol air mineral, lalu meletakkannya di meja rumah korban. Tanpa curiga, Muslikin dan anaknya meminum air tersebut hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi bersama Tim Biddokkes Polda Jateng sempat melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) di TPU Desa Wangil, Kecamatan Ngawen, pada 28 Februari 2025. Hasil laboratorium membuktikan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.

Rekonstruksi juga digelar dengan menghadirkan pelaku guna mencocokkan keterangan saksi dengan fakta lapangan.

Akhiri Perjalanan Panjang Persidangan

“Vonis ini menjadi akhir dari perjalanan panjang persidangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkas Ketua PN Blora.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita