Klikjateng, Blora – Dewan Pengupahan Kabupaten Blora resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 sebesar Rp2.345.695,57. Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, dan berlangsung lancar serta penuh suasana kekeluargaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, mengatakan bahwa penetapan UMK 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Alhamdulillah, hari ini Dewan Pengupahan Kabupaten Blora telah melaksanakan sidang penetapan UMK Blora tahun 2026. Berdasarkan hasil sidang, disepakati penggunaan alfa 0,7,” ujar Endro. Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam PP terbaru tersebut terdapat perubahan mekanisme penetapan UMK, khususnya terkait rentang alfa. Jika sebelumnya alfa berada pada rentang 0,1 hingga 0,3, kini untuk UMK 2026 rentangnya menjadi 0,5 sampai 0,9.
“Alfa ini yang menentukan besaran kenaikan UMK. Dalam sidang tadi sempat terjadi diskusi cukup dinamis. Dari Apindo mengusulkan alfa 0,6, sementara dari serikat pekerja mengusulkan 0,7. Akhirnya disepakati bersama alfa 0,7,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, UMK Blora 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Tahun sebelumnya, kenaikan UMK ditetapkan langsung oleh Presiden dengan angka 6,5 persen.
Endro menegaskan, pemerintah daerah berperan sebagai penengah agar keputusan UMK dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Tugas kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha agar UMK ini tidak memberatkan perusahaan, namun tetap melindungi hak pekerja. Alhamdulillah bisa tercapai kesepakatan bersama,” katanya.
Hasil penetapan UMK tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk mendapatkan pengesahan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin atau yang akrab disapa Amin Galaksi, menyampaikan optimismenya atas kesepakatan tersebut. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja, di tengah kondisi daya beli masyarakat yang cenderung menurun.
“Kesepakatan ini diharapkan bisa menjaga iklim usaha tetap kondusif sekaligus memberi kepastian bagi pekerja,” ujarnya.
Disperinnaker Blora juga menegaskan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi UMK 2026 yang telah disepakati bersama antara unsur pengusaha dan serikat pekerja.
Penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru, dan diharapkan menjadi dasar hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Blora.






