Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Uji Publik KIP 2025, Bupati Rembang Paparkan Strategi Transparansi Pemerintahan

badge-check


					Uji Publik KIP 2025, Bupati Rembang Paparkan Strategi Transparansi Pemerintahan Perbesar

Klikjateng, Semarang – Bupati Rembang H. Harno memaparkan capaian serta strategi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten Rembang dalam uji publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Bundar Kompleks BPSDM Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025). Paparan ini merupakan bagian dari proses penilaian badan publik untuk mengukur transparansi pemerintah daerah.

Dalam forum yang menghadirkan tiga panelis—Setiawan Hendra Kelana dari KI Jawa Tengah, serta akademisi Prof. Dr. Ir. Sri Puryono dan Dr. Nanik Qosidah—Bupati Harno menegaskan bahwa komitmen keterbukaan informasi telah menjadi bagian integral RPJMD 2025–2029 dengan visi “Mewujudkan Rembang Sejahtera.” Salah satu misinya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional.

Penguatan Regulasi hingga Struktur PPID

Bupati Harno menjelaskan bahwa penguatan regulasi terus dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati, penyusunan SOP teknis PPID, serta penetapan struktur PPID melalui Keputusan Bupati. Sementara itu, Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID menetapkan Tim Pertimbangan, Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta seluruh SOP.

Dari aspek pendanaan, dukungan anggaran PPID meningkat signifikan. Pada tahun 2024 anggaran PPID sebesar Rp754 juta, naik menjadi Rp1,27 miliar pada 2025. Dana tersebut digunakan untuk sosialisasi, rapat, bimtek, monitoring PPID Desa, publikasi, layanan aduan publik, hingga penguatan infrastruktur digital, termasuk migrasi website resmi Pemkab Rembang ke platform Ghost.

Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat

Sejak Januari hingga November 2025, PPID Kabupaten Rembang menerima 8 permohonan informasi, terdiri dari 6 permohonan perorangan dan 2 dari organisasi masyarakat.

Untuk layanan aduan publik hingga 19 November 2025, tercatat 163 aduan dengan 132 telah ditindaklanjuti. Waktu rata-rata penyelesaian aduan adalah 6,4 hari. Tiga isu terbanyak yang diadukan masyarakat yakni infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, dan penerangan jalan umum (LPJU).

Pembinaan PPID Pelaksana Hingga Level Desa

PPID Rembang memastikan seluruh PPID Pelaksana rutin menyusun DIP dan DIK setiap tahun serta mengikuti monitoring website. Di tingkat desa, sudah 44 persen dari 287 PPID Desa membentuk kelembagaan dan menerbitkan SK DIP dan DIK. Pendampingan dan sosialisasi juga dilakukan di delapan kecamatan.

Program Strategis KIP ke Depan

Ke depan, Pemkab Rembang menyiapkan sejumlah penguatan, antara lain:

Pengembangan sistem tracking permohonan informasi,

Peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,

Penguatan kelembagaan PPID hingga tingkat desa,

Penyelarasan konten website dan media sosial,

Bimtek khusus untuk admin PPID Desa.

Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi

Komitmen terhadap keterbukaan informasi juga terlihat lewat berbagai inovasi layanan publik, seperti:

Aplikasi Izin Gampil, telah menerbitkan 864 izin untuk masyarakat dan pelaku usaha.

Sipenduk Online, digunakan seluruh desa/kelurahan dan menghasilkan 3.806 dokumen administrasi kependudukan.

NAKERBISA, platform informasi lowongan kerja, pelatihan, dan data ketenagakerjaan.

Selain itu, Pemkab juga mengembangkan Open Data Rembang yang menyajikan data sektoral pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, sosial, dan lingkungan dalam bentuk tabel dan infografis.

Bupati Harno menegaskan bahwa data dan aspirasi masyarakat bukan sekadar dokumentasi, tetapi fondasi kebijakan daerah. Beberapa contohnya:

Data luas lahan tebu sebagai dasar kebijakan Bongkar Ratoon,

Aduan jalan rusak untuk menentukan prioritas peningkatan infrastruktur,

Aduan LPJU yang mendorong pemasangan lampu penerangan di 528 titik,

Aduan pengelolaan sampah yang menghasilkan pengadaan truk sampah, penataan TPA Landoh, dan pembangunan TPST.

“Ini membuktikan bahwa data bukan hanya laporan, tetapi fondasi kebijakan publik yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati Harno.

Saran Panelis dan Tanggapan Bupati

Setelah memaparkan materi KIP selama 10 menit, akademisi Prof. Dr. Ir. Sri Puryono memberikan masukan terkait penguatan regulasi PPID. Menurutnya, regulasi Pemkab Rembang dapat diperkuat tidak hanya melalui Peraturan Bupati, tetapi juga melalui Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki hierarki hukum yang lebih kuat.

“Paparan sudah sangat baik. Meski demikian, terkait hierarki mungkin bisa dikuatkan lewat Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Harno menyatakan siap mengakomodasi saran tersebut.

“Kita akan lihat dulu dan coba mengakomodasi hal itu. Yang jelas Pemkab Rembang terus berkomitmen dalam perbaikan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan PPID,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita