Klikjateng, Blora – Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Ketiganya kini menjalani penyidikan dan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Jeratan pasal tersebut diberikan karena tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
“Operandi dari para tersangka ini adalah menawarkan atau mengiming-imingi korban agar bisa masuk sebagai pegawai PPPK di Kabupaten Blora,” ujar AKBP Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, para korban ditawari menjadi PPPK dengan membayar Rp 75 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai anggota Kejari Blora dan bahkan mengklaim kuota terbatas. Awalnya, harga yang ditawarkan Rp 70 juta, kemudian dinego oleh korban menjadi Rp 68 juta, tetapi belakangan dinaikkan kembali menjadi Rp 75 juta karena keterlambatan pembayaran.
“Korban dijanjikan kuota tersisa hanya dua orang. Pelapor kemudian mengajukan diri bersama satu orang lainnya. Pada 5 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00, mereka sepakat menyerahkan uang DP masing-masing Rp 2,5 juta. Saat itulah para tersangka diamankan oleh Kejari Blora melalui OTT,” jelasnya.
Setelah diamankan dan diperiksa Kejari Blora, para tersangka diserahkan ke Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka tersebut adalah:
1. Jatmiko – Mengaku sebagai Kasubag atau Kasi Intelijen Kejari Blora, bertugas mencari korban.
2. HS – Berperan sebagai perantara sekaligus penggagas ide meloloskan korban menjadi PPPK dan menentukan biaya.
3. HT – Bertugas memberikan bimbingan belajar kepada calon korban.
Polisi mengamankan 12 barang bukti, di antaranya satu surat perjanjian, dua berkas pendaftaran, dua amplop berisi uang, empat unit ponsel, satu sepeda motor, satu bendel print out percakapan, serta kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan atribut Kejaksaan yang digunakan Jatmiko.
“Kerugian korban mencapai Rp 5 juta dari dua orang yang sudah menyerahkan uang DP,” pungkas Kapolres.






