Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Tahun 2025, Semua Desa di Blora Tetap Terima Dana Desa Meski Alokasi Turun

badge-check


					Tahun 2025, Semua Desa di Blora Tetap Terima Dana Desa Meski Alokasi Turun Perbesar

Klikjateng, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora memastikan seluruh desa tetap menerima Dana Desa (DD) pada tahun 2025, meski jumlah total alokasinya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Total Dana Desa tahun ini mencapai Rp256,66 miliar, menurun dari Rp261,64 miliar pada 2024.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan penurunan ini bukan karena faktor khusus di Blora, melainkan adanya perubahan indikator alokasi Dana Desa secara nasional.

“Tahun lalu masih ada sembilan desa di Blora yang berstatus tertinggal sehingga masing-masing memperoleh alokasi afirmasi sebesar Rp94,8 juta. Tahun ini Blora sudah tidak memiliki desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal,” terangnya, Senin (8/9/2025).

Dari total 271 desa di Blora, seluruhnya mendapat alokasi Dana Desa dengan besaran bervariasi, mulai Rp596,7 juta hingga Rp2,04 miliar. Besarannya ditentukan melalui empat komponen alokasi dari Kementerian Keuangan, yaitu alokasi dasar, formula, kinerja, dan afirmasi.

Alokasi formula sendiri mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, hingga tingkat kesulitan geografis.

Fokus Program Prioritas

Suwiji menegaskan, Dana Desa 2025 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem termasuk BLT maksimal 15% dari total DD, pencegahan dan penanganan stunting, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, layanan kesehatan desa, ketahanan pangan dan gizi, pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan desa digital, serta program padat karya tunai.

“Selain BLT, Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan padat karya yang melibatkan warga miskin sebagai tenaga kerja, sehingga membantu meningkatkan pendapatan keluarga,” jelasnya.

Untuk program BLT Dana Desa, penerima manfaat ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) berdasarkan data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang diverifikasi pemerintah desa.

Pengawasan dan Transparansi

Agar pengelolaan Dana Desa tepat sasaran, pengawasan dilakukan berlapis mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga Inspektorat. Jika ada desa yang kurang transparan, Dinas PMD memberikan pendampingan, fasilitasi pencairan, serta pembinaan.

“Masyarakat dapat menyampaikan usulan hingga melakukan pengawasan melalui BPD,” imbuh Suwiji.

Ia menambahkan, saat ini pelaporan keuangan desa semakin transparan dengan dukungan aplikasi Siskeudes yang terhubung dengan sistem pembayaran non-tunai melalui fitur Siskeudes Link.

“Inovasi ini memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sekaligus mempermudah monitoring,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita