Menu

Mode Gelap
 

Berita

Setelah Terbit Permen ESDM 14/2025, Titik Sumur Baru Bermunculan di Blora

badge-check


					Setelah Terbit Permen ESDM 14/2025, Titik Sumur Baru Bermunculan di Blora Perbesar

Klikjateng, Blora – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 memicu munculnya banyak titik sumur minyak baru di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Fenomena ini menjadi sorotan karena hampir di seluruh wilayah kini bermunculan titik-titik yang diajukan menjadi “sumur masyarakat”.

Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, di sela kegiatan Rakernas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Kampus PEM Akamigas Cepu, Jumat (17/10/2025), mengungkapkan bahwa sebelumnya hanya ada beberapa sumur minyak ilegal di Blora. Namun setelah Permen ESDM tersebut terbit, jumlah titik baru meningkat pesat.

“Dari 16 kecamatan di Blora, kini 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit,” jelas Giri.

Menurut Giri, fenomena tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena hingga kini belum ada berita acara pengesahan Permen ESDM 14/2025. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan di lapangan.

Ia juga menyinggung insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, beberapa waktu lalu yang menewaskan lima orang termasuk seorang balita. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa kegiatan pengeboran tanpa standar keselamatan sangat berisiko tinggi.

“Harapan kami, regulasi baru ini bisa menjadi jalan keluar agar masyarakat penambang bisa beroperasi secara legal dan aman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Giri menjelaskan bahwa pengelolaan sumur tua di Ledok dan Semanggi telah berlangsung lama. Masing-masing kawasan memiliki sekitar 190 dan 170 sumur. Setelah sempat berpindah tangan, BUMD Blora Patra Energi kembali mengelola sejak tahun 2017 dengan izin terbaru yang diterbitkan pada Juni 2025, bekerja sama dengan Pertamina EP Regional 4.

Meski demikian, Giri mengakui masih ada kendala teknis dan biaya dalam pengelolaan sumur tua tersebut. “Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat migas Blora, Keluk Pristiwahana, menegaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebenarnya hanya mengatur sumur eksisting — bukan membuka ruang bagi sumur baru.

“Aturan itu hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah ada. Pembukaan sumur baru tetap harus melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama SKK Migas atau BPMA,” ujar Keluk.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan data antara Pemkab Blora dan kondisi lapangan, yang dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan kebijakan.

Blora sendiri diketahui memiliki lebih dari 4.000 sumur tua, sebagian besar dikelola secara tradisional tanpa sistem keselamatan yang memadai. Kondisi ini menjadikan aktivitas penambangan di Blora rawan kecelakaan.

Untuk itu, berbagai pihak mendorong Pemkab Blora agar segera melakukan audit data sumur, membuka informasi secara transparan, serta memperkuat edukasi keselamatan kerja bagi para penambang agar tragedi seperti di Gandu tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita