Klikjateng, Blora – Realisasi penyerapan anggaran bantuan keuangan (banprov) Provinsi Jawa Tengah untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan di Kabupaten Blora tahun 2025 mencapai 97 persen. Dari pagu anggaran Rp61,34 miliar, telah terserap sebesar Rp59 miliar.
“Dengan realisasi sebesar Rp59 miliar atau 97 persen, tentunya hampir rampung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, di Blora, Minggu (21/9/2025).
352 Kegiatan, Tujuh Belum Terealisasi
Yayuk menjelaskan, banprov tahun ini dialokasikan untuk 352 kegiatan, di mana sebagian besar sudah tuntas. Hanya tujuh kegiatan yang belum terealisasi karena adanya penyesuaian nama maupun lokasi, sehingga bergeser ke perubahan.
Menurutnya, program banprov 2025 difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar desa. Beberapa kegiatan yang dibiayai antara lain pembangunan talut, jalan paving, rabat beton, jaringan irigasi usaha tani, jembatan, serta rehabilitasi kantor desa.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, produktivitas pertanian, serta kualitas pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa,” ujarnya.
Aturan Pelaksanaan dan Pengawasan
Yayuk menegaskan, pelaksanaan banprov diatur dalam Pergub Jateng Nomor 34 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan, maksimal 15 hari sejak dana masuk rekening kas desa (RKD), kegiatan harus segera dilaksanakan.
Batas waktu penyelesaian kegiatan beserta laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditetapkan tiga bulan sejak dana masuk RKD.
Terkait kualitas pembangunan, ia menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Usulan Berbasis Musyawarah Desa
Yayuk memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai banprov benar-benar bermanfaat bagi masyarakat karena seluruh usulan berasal dari forum musyawarah desa (musdes).
“Kegiatan yang sudah diputuskan bersama dalam musdes tentu sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Yayuk menyampaikan bahwa usulan banprov masih akan mengacu pada Pergub 34 Tahun 2023.