Klikjateng, Blora – Sengketa penguasaan lahan negara di petak 104 seluas 21 hektar yang terletak di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Setelah warga setempat melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lahan tersebut ke Polres Blora, kini pihak terlapor melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Farid Rudiantoro, kuasa hukum dari pihak terlapor, menegaskan bahwa tuduhan pengelolaan ilegal terhadap kliennya tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa pelaporan warga terhadap kliennya telah mencemarkan nama baik dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Beliau merasa dirugikan, makanya beliau melaporkan kembali. Karena pertimbangan hukum, yang terjadi terhadap klien saya sudah dicemarkan nama baiknya,” terang Farid saat dikonfirmasi. Rabu (30/07/2025).
Farid juga menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjadi dasar laporan balik tersebut.
“Bahaya kalau kita tidak mengantongi alat bukti yang kuat. Karena pelaporan tanpa alat bukti memiliki konsekuensi hukum dapat digunakan laporan balik,” tegasnya.
Soetriswanto, terlapor yang juga membuat laporan balik, menyampaikan bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis akibat viralnya namanya di media sosial.
“Saya sudah dilaporkan dan diviralkan nama saya di TikTok. Padahal saya tidak mengelola lahan itu, tapi nama saya dibawa-bawa,” ungkapnya.
Sementara itu, Keman, salah satu pihak terkait, memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan pihak kepolisian.
Sebelumnya, warga Desa Nglangitan melaporkan dugaan pengelolaan lahan petak 104 tanpa izin resmi ke Polres Blora. Aksi penolakan warga dilatarbelakangi oleh tidak dilibatkannya Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan lahan tersebut.
Salah satu warga, Marlan, mengeluhkan bahwa masyarakat desa tidak mendapatkan asas manfaat dari lahan petak 104 yang kini berstatus sebagai kawasan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus).
“Masih belum ada manfaat yang diterima masyarakat kami dari KHDPK ini. Harusnya bisa membantu ekonomi warga,” kata Marlan.
Senada, Exi Wijaya dari Rumah Juang Blora Asri, yang turut melaporkan kasus ini ke polisi, menduga kuat bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak berizin dan berpotensi merugikan negara.
“Dari 2018 hingga 2023 memang sempat ada izin perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk ke PIAP (Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial). Kalau tidak ada dasar untuk bayar PNBP, ya jelas ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menyatakan bahwa petak 104 telah beralih menjadi lahan KHDPK dan bukan lagi menjadi kewenangan Perhutani.
“Saat ini sudah menjadi lahan KHDPK. Bukan ranah Perhutani lagi. Silakan dari LMDH atau KTH menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan,” pungkasnya.






