Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Blora. Kedua tersangka berinisial TR (39) dan S (42), keduanya warga Kecamatan Blora, berhasil diamankan pada Minggu (22/09/24) malam di depan Samudera Guest House, Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tempelan, Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang peduli. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat kejadian,” jelas AKBP Wawan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Wawan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga masa depan seseorang. “Saya berharap masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kita harus bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Blora untuk selalu waspada dan bekerja sama dalam memerangi narkoba.
(Angga)






