Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FERA (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14), seorang pelajar, Kecamatan Cepu.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dan mengakui kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Peristiwa bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, ketika korban dijemput oleh ojek online dari rumahnya sambil membawa tas ransel. Sejak saat itu, korban tidak bisa dihubungi. Ibunya, yang panik, kemudian meminta bantuan kerabat untuk mencari keberadaan anaknya.
Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam, 28 Juli 2025, nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Ketika kerabat korban mendatangi lokasi, korban ditemukan sendirian di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, saksi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari.
Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengaku kepada ibunya pada Rabu, 30 Juli 2025, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali dan mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik telah mengalami perubahan.
Pelaku yang diketahui beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Kepolisian Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bentuk komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan komunikasi daring yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan bujuk rayu.






