Klikjateng, Blora – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar razia minuman keras (miras) di Kecamatan Kragan, Kamis sore (20/3/2025). Hasilnya, sebanyak 136 botol miras berhasil diamankan dari dua lokasi yang berkedok sebagai warung sembako.
Dua titik yang menjadi sasaran razia berada di Desa Pandangan Kulon dan Desa Kragan. Mirisnya, salah satu lokasi bahkan berdekatan dengan masjid.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan bahwa razia ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menerjunkan intel untuk menyamar sebagai pembeli guna memastikan kebenaran informasi.
“Kami awalnya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim intel kami menyelidiki dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah terbukti, kami langsung melaksanakan razia,” jelas Sulistiyono.
Setelah memastikan adanya penjualan miras, tim Satpol PP langsung menggelar operasi dan berhasil menyita ratusan botol miras sebagai barang bukti.
Cipta Kondisi Selama Ramadhan
Sulistiyono menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan. Pihaknya akan terus mengintensifkan razia hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna memastikan umat Islam bisa beribadah dengan lebih khusyuk.
“Kami akan terus mengoptimalkan razia semacam ini selama Ramadhan agar lingkungan tetap kondusif. Apalagi miras sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, razia ini juga merupakan bagian dari pengawasan usaha selama bulan puasa, sebagaimana diinstruksikan oleh Bupati Rembang.
“Salah satu fokus kami adalah penjualan miras. Jika dibiarkan, miras bisa memicu perkelahian dan tindak kriminal lainnya. Hasil sitaan ini nantinya akan kami tindaklanjuti dengan pemusnahan,” tegasnya.
Usai operasi di Kecamatan Kragan, petugas Satpol PP Rembang melanjutkan tugas ke Kecamatan Lasem. Di sana, mereka memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.






