Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Rumah Juang ASRI dan Warga Nglangitan Tolak CV Jati Rimba, Desak Pengembalian Lahan Petak 104

badge-check


					Rumah Juang ASRI dan Warga Nglangitan Tolak CV Jati Rimba, Desak Pengembalian Lahan Petak 104 Perbesar

Klikjateng, Blora – Penolakan terhadap penguasaan lahan Petak 104 di kawasan hutan KPH Perhutani Mantingan oleh CV Jati Rimba terus menguat. Warga Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, bersama Koordinator Rumah Juang ASRI, Exsi Wijaya, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan perusahaan tersebut dan menuntut pengembalian lahan ke masyarakat.

Aksi ini dilakukan melalui acara Ruwatan Bumi, sebagai bentuk syukur sekaligus simbol perlawanan terhadap pengelolaan lahan yang dinilai ilegal. Petak 104 yang berada di wilayah administratif Perhutani KPH Mantingan, Kabupaten Rembang, total 41 hektar.

Bentuk Perlawanan Konstitusional

Exsi Wijaya menyebut, aksi ini merupakan bagian dari upaya warga menggunakan hak konstitusionalnya. “Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk ruang warga, menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, yang dijamin oleh konstitusi. Ini bukti bahwa masyarakat Desa Nglangitan memiliki harga diri dan keberanian memperjuangkan hak atas tanah negara,” ujarnya. Rabu (2/7/25).

Menurut Exsi, pengelolaan lahan oleh CV Jati Rimba tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Kontrak kerjasama yang dimulai sejak 2018 sudah berakhir pada 2023. Artinya, saat ini aktivitas CV Jati Rimba di Petak 104 adalah ilegal. Lahan tersebut sudah masuk dalam Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan termasuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK),” jelasnya.

Perjuangkan Skema Perhutanan Sosial

Rumah Juang ASRI bersama warga mendorong agar lahan Petak 104 masuk dalam skema perhutanan sosial. Skema ini memberikan hak kelola kepada masyarakat selama 35 tahun melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) yang sudah dibentuk dan diakui secara hukum dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

“Jangka panjangnya, kami ingin masyarakat Desa Nglangitan bisa mengakses program strategis nasional, yakni perhutanan sosial. Saat ini kami sedang mempersiapkan legalitas koperasi sebagai syarat kerjasama dengan Perhutani. Bulan ini, koperasi tersebut sudah kami notariskan,” tambah Exsi.

Sudah Koordinasi dengan Perhutani

Menurut Exsi, Rumah Juang ASRI telah menjalin komunikasi dengan Administratur KPH Mantingan, Perhutani Rembang. “Kami sudah dua kali bertemu dan mereka menyambut baik. Kita tinggal menyusun syarat perjanjian kerjasama (PKS) dengan akses legal melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang kini sedang kami bentuk lengkap dengan unit usahanya,” ujarnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum dan Audiensi ke DPRD

Exsi menyatakan bahwa jika konflik ini terus berlarut, maka langkah taktis berikutnya adalah melaporkan CV Jati Rimba ke Gakkum KLHK atas dugaan penguasaan ilegal tanah negara.

“Warga akan melakukan kontrol kolektif. Kami akan laporkan ke Gakkum KLHK bahwa pengelolaan lahan oleh CV Jati Rimba tanpa regulasi yang sah adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selain itu, Rumah Juang ASRI berencana melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Blora. Hal ini dilakukan setelah mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kepala desa tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami ingin DPRD Blora ikut memfasilitasi, supaya aktivitas ilegal di Petak 104 dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh pemilik modal yang mengintimidasi rakyat kecil,” tegas Exsi.

Kepala Desa Nglangitan: Kembalikan ke Rakyat

Terpisah, Kepala Desa Nglangitan, Sunarto, menyampaikan harapan agar lahan Petak 104 dikembalikan kepada masyarakat. Ia menuturkan, sejak dulu lahan itu dikelola warga melalui kelompok pesanggem.

“Dulu warga yang mengelola. Lahan ini menopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Maka harapan kami, hak kelola dikembalikan ke warga Nglangitan,” kata Sunarto.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita