Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Rakor BUMDes 2025: DPMD Blora Dorong Tata Kelola Ketapang yang Transparan dan Profesional

badge-check


					Rakor BUMDes 2025: DPMD Blora Dorong Tata Kelola Ketapang yang Transparan dan Profesional Perbesar

KlikJateng, Blora — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana bantuan sosial Ketapang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi BUMDes se-Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Kamis (13/11/2025), dengan dihadiri 25 perwakilan kecamatan serta para direktur BUMDes.

Kegiatan ini menjadi ruang pembekalan teknis sekaligus penguatan kapasitas bagi para pengelola BUMDes agar pelaksanaan program Ketapang dapat berjalan efektif, sesuai proposal, serta memenuhi prinsip akuntabilitas.

Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, menekankan pentingnya disiplin dalam penyusunan laporan kegiatan secara terukur dan berkala. Ia juga membuka kesempatan bagi peserta untuk melakukan koordinasi langsung dengan tim teknis guna memperjelas periode maupun format pelaporan.

“Kami ingin setiap pengelola memahami kewajiban pelaporan dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, kami juga mempertimbangkan pelatihan khusus bagi pengelola muda agar lebih siap dan profesional. Meski anggarannya terbatas, ini akan jadi prioritas agar tujuan program benar-benar tercapai,” ujar Yayuk.

20 Persen Dana Ketapang Dikelola Langsung Penerima Manfaat

Dalam paparannya, Yayuk menjelaskan bahwa sebesar 20 persen dari total dana Ketapang diberikan untuk dikelola langsung oleh penerima manfaat. Mereka diberi keleluasaan menentukan jenis usaha sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing desa, dengan catatan tetap menguntungkan dan sesuai regulasi.

“Unit usaha yang dibentuk harus berbadan hukum, memiliki NIB dan izin usaha yang sesuai, serta boleh bekerja sama dengan pihak ketiga selama bersifat saling menguntungkan. Contohnya seperti model pengembangan usaha di Kudus yang berorientasi pada sektor pertanian,” terangnya.

Dorong Sinergi BUMDes dan Kopdes

Yayuk juga menekankan pentingnya sinergi antara BUMDes dan Koperasi Desa (Kopdes). Menurutnya, kedua lembaga tersebut tidak seharusnya saling bersaing, tetapi justru membangun kolaborasi yang saling menguatkan.

“BUMDes dan Kopdes harus seperti saudara kandung — saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan,” imbuhnya.

Harapan DPMD ke Depan

Melalui rakor ini, DPMD Blora berharap pengelolaan dana Ketapang bisa lebih terarah, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa. Evaluasi dan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan dana disebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita