Klikjateng, Blora — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan kempu (tandon air kapasitas 1.000 liter) dalam proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora menuai sorotan tajam. Setelah sempat diberitakan oleh Frekwensi Pos.com pada Selasa (3/6/2025) pagi, kabar tersebut memicu kekhawatiran publik terkait transparansi penggunaan BBM dalam proyek-proyek pemerintah.
Dalam laporan awal Frekwensi Pos.com, disebutkan bahwa solar disimpan dalam kempu, bukan menggunakan drum atau tangki BBM resmi sebagaimana mestinya. Praktik ini diduga terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Desa Sumurboto, Kecamatan Jepon, dan dinilai berpotensi melanggar regulasi penyimpanan BBM, seperti diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan teknis lainnya.
Namun, saat awak media Frekwensi Pos.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Blora, Surat, pihak bersangkutan saat itu disebut memilih untuk tidak memberikan keterangan, bahkan pengawas lapangan maupun operator alat berat di lokasi juga menolak diwawancarai. Hal ini memunculkan kesan bahwa pihak PUPR bersikap tertutup atau ‘bungkam’ terhadap dugaan yang muncul.
Namun, pada Selasa malam (3/6/2025), beredar video di Group WhatsApp yang kembali berhasil menemui Kabid SDA PUPR Blora, Surat, dan mendapatkan klarifikasi langsung terkait polemik tersebut. Dalam pernyataannya, Surat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menutup-nutupi informasi dan terbuka terhadap siapa pun yang memiliki itikad baik untuk mendapatkan informasi yang benar.
> “Itu yang diberitakan memang benar-benar kualifayer (harus diverifikasi dan dipertanggungjawabkan). Bukan hanya berdasarkan opini sepihak. Kami dari jajaran pemerintah Kabupaten Blora, khususnya kami di PUPR, sangat terbuka selama ada itikad baik. Jadi bukan kami bungkam, bukan kami bungkam,” tegas Surat saat ditemui.
Ia menekankan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya menjalankan tugas berdasarkan regulasi dan tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam hal pengadaan dan penggunaan BBM dalam kegiatan proyek. Surat juga menyatakan bahwa proyek yang tengah dijalankan adalah bagian dari tanggap darurat dan pemulihan infrastruktur pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Blora beberapa waktu lalu.
> “Kami ini ASN. Tidak mungkin melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar peraturan. Semua kegiatan kami adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya yang terdampak bencana kemarin,” tambahnya.
Mengenai penggunaan kempu di lapangan, Surat tidak secara eksplisit membantah atau membenarkan temuan tersebut, namun mengindikasikan bahwa hal itu perlu dilihat dalam konteks operasional dan teknis di lapangan. Ia pun membuka ruang klarifikasi dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila ada pihak yang membutuhkan informasi resmi.

Terkait hilangnya berita asli dari Frekwensi Pos.com ,https://frekwensipos.com/diduga-menimbun-solar-menggunakan-kempu-pupr-blora-bungkam-saat-dikonfirmasi/. Yang sempat tayang selama 10 jam, belum ada keterangan resmi dari pihak redaksi media tersebut. Namun, isu ini telah menyebar luas di berbagai kanal media sosial dan grup percakapan masyarakat Blora, terutama karena menyangkut proyek dengan dana publik serta penggunaan BBM subsidi yang menjadi objek pengawasan ketat negara.
Sementara itu, masyarakat atas nama Agus, yang dikutip dalam berita awal, menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak pelaksana proyek. Ia berharap agar aparat penegak hukum, terutama kepolisian, segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran dugaan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap bungkam dari pihak PUPR Blora dan operator. Bahwa biaya pengoperasian tersebut mengunakan uang rakyat dan kurangnya Transparansi keterbukaan publik tersebut di duga keras ada persekongkolan yang rapi di proyek sumur boto, kecamatan jepon kabupaten Blora. tersebut.apalagi ini menyangkut penggunaan BBM yang notabene merupakan kebutuhan vital dan sering kali menjadi objek pengawasan ketat,” ujar Agus. Dikutip dari Frekuensi Pos.com sebelum berita hilang.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihaknya bungkam saat dikonfirmasi tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya selalu terbuka kepada siapapun yang memiliki itikad baik untuk memperoleh informasi yang valid.
> “Terima kasih atas konfirmasinya. Mohon maaf, terkait pemberitaan di beberapa media yang menganggap Dinas PUPR Blora menimbun BBM ilegal, hal tersebut tidak benar. Dinas PUPR Kabupaten Blora tidak melakukan penimbunan BBM ilegal,” tulis Surat melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).
Menurut Surat, BBM yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah BBM ilegal ataupun hasil pembelian pribadi. BBM tersebut merupakan bantuan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Semarang.
> “BBM tersebut adalah BBM bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU BBWS Pemali Juana Semarang. Perolehannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa solar bantuan tersebut diperuntukkan bagi operasional alat berat milik BBWS Pemali Juana yang kini sedang membantu penanganan darurat bencana di Kabupaten Blora. Seperti diketahui, wilayah Blora dalam beberapa bulan terakhir terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor yang memerlukan intervensi cepat, termasuk pengerahan alat berat.
> “BBM itu digunakan untuk operasional alat berat BBWS Pemali Juana Semarang dalam rangka ikut serta menangani kegiatan tanggap darurat pascabencana alam di Kabupaten Blora, yang saat ini masih berlangsung, demikian konfirmasi kami pak, terimakasih,” tambah Surat.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang sempat simpang siur di tengah masyarakat. Surat menegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan dinasnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan koridor hukum.






