Klikjateng, Blora – Proyek overlay jalan Kunduran–Ngawen–Blora yang sempat mencatat progres positif kini menghadapi potensi keterlambatan. Pada minggu ke-11, periode 25–31 Agustus 2025, progres fisik proyek sempat menunjukkan deviasi positif 14,89 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian 5,52 persen pada pertengahan Agustus.
Namun, capaian tersebut terancam tidak berlanjut akibat kendala internal penyedia jasa. Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Binawan Nur Tjahjono, mengingatkan bahwa kondisi ini bisa berujung pada sanksi denda sesuai ketentuan kontrak.
“Jika tidak segera diatasi, konsekuensinya adalah sanksi denda. Padahal peluang percepatan masih terbuka agar proyek dapat selesai tepat waktu sebelum kontrak berakhir pada 16 September 2025,” kata Binawan, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, upaya percepatan bisa ditempuh dengan meningkatkan produksi harian aspal di AMP, menambah unit paver serta tenaga kerja, dan memperpanjang jam kerja. “Namun percepatan hanya dapat berjalan jika penyedia jasa memiliki dukungan finansial dan manajemen yang baik,” tegasnya.
Menurut Binawan, kendala terbesar bukan pada faktor cuaca, melainkan keterbatasan SDM dan peralatan yang dimiliki penyedia jasa. Hal itu membuat pekerjaan berisiko molor.
Meski bermasalah dari sisi waktu, mutu pekerjaan overlay AC-WC Asbuton dinilai sudah sesuai standar teknis Bina Marga. Komposisi campuran, pengecekan suhu, hingga pengukuran ketebalan lapisan dilakukan ketat sesuai pedoman BMCK dengan pengawasan tenaga ahli, teknisi laboratorium, surveyor, serta petugas HSE/K3.
Binawan menambahkan, manfaat proyek overlay akan segera dirasakan masyarakat karena jalan menjadi lebih rata, bebas lubang, serta memperlancar arus lalu lintas Blora–Ngawen–Kunduran. “Keselamatan pengguna jalan tetap prioritas, sehingga rambu dipasang sejak awal hingga akhir pekerjaan,” ujarnya.
Proyek overlay hotmix ini mulai dikerjakan pada Juni 2025. Awalnya ditargetkan selesai akhir Agustus 2025, namun dengan kondisi terkini berpotensi melewati batas kontrak 16 September 2025. Bila terlambat, penyedia jasa harus siap menanggung denda.
Binawan menyebut, denda konstruksi dihitung berdasarkan nilai kontrak Rp 5.250.757.300 (belum termasuk PPN). “Denda per hari sebesar Rp 5.250.757,30 dengan batas maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Denda ini bukan hukuman, melainkan kompensasi kerugian akibat keterlambatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terjadi perbedaan tafsir, negosiasi masih bisa dilakukan antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).






