Menu

Mode Gelap
Polres Blora Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Jelang Operasi Ketupat Candi 2026 Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta BUMD PT BPE Gelar Pasar Murah di Kecamatan Jepon, Warga Antusias Sambut Harga Lebih Murah Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora

Berita

Proses Penyidikan Penembakan Ban Mobil di Jalan Pantura Demak Masih Berlangsung

badge-check


					Proses Penyidikan Penembakan Ban Mobil di Jalan Pantura Demak Masih Berlangsung Perbesar

Klikjateng, Demak – Proses penyidikan kasus penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, masih terus berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, di kantor Sat Reskrim Polres Demak pada Senin (23/9/2024).

AKP Winardi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. Penyidikan dilakukan oleh unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penembakan,” ujar Winardi.

Korban penembakan, Ahmad Laili Dimyati (40), warga Banyumanik, Semarang, yang mengendarai Mitsubishi Pajero, telah menjalani pemeriksaan bersama dua orang saksi lainnya. Sementara itu, pelaku berinisial SU (60) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku SU (60) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyita barang bukti, antara lain senjata api jenis Glock 17, dua magazine, peluru tajam, tiga selongsong peluru, dan dua proyektil yang ditemukan di TKP. Ban mobil yang terkena tembakan juga sudah kami sita,” jelas Winardi.

Selanjutnya, Polres Demak akan mengirimkan barang bukti, termasuk senjata api, proyektil, selongsong peluru, serta surat izin senjata ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong, dan surat izin senjata ke laboratorium forensik guna memastikan apakah senjata tersebut digunakan saat penembakan, serta untuk mengecek apakah senjata itu buatan pabrikan atau rakitan, dan apakah surat izinnya resmi terdaftar atau tidak,” tambah Winardi.

Tersangka SU dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perusakan atau ancaman terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Winardi menegaskan bahwa Polres Demak berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata api tanpa alasan yang sah menurut hukum.

“Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Winardi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penembakan tersebut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polres Demak akan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ad-V)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita