Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Pria Asal Bojonegoro Dikeroyok Warga di Sambong Blora, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

badge-check


					Pria Asal Bojonegoro Dikeroyok Warga di Sambong Blora, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Perbesar

Klikjateng, Blora – Seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga setelah ketahuan menginap di rumah seorang wanita berinisial H di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam konferensi pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Jumat (21/02/2025), Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Selamet menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat dua warga setempat yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan berkeliling kampung dan menemukan sepeda motor asing terparkir di sekitar rumah H.

“Karena motor itu bukan milik warga setempat, mereka menjadi curiga. Setelah dicek lebih lanjut, mereka melihat jendela rumah terbuka, sehingga menambah kecurigaan,” kata AKP Selamet.

Dua warga tersebut kemudian memanggil beberapa orang lainnya yang berada di warung untuk melakukan penggerebekan. Saat pintu rumah dibuka, mereka mendapati M berada di dalam kamar bersama H.

“Setelah mengetahui hal tersebut, M langsung dibawa keluar dan dikeroyok oleh tujuh orang warga,” lanjutnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, M mengalami luka serius, termasuk pendarahan pada kedua telinga dan memar di rahang. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Soeprapto Cepu untuk mendapatkan perawatan medis.

“Meskipun awalnya kondisinya cukup parah, saat ini korban mulai membaik,” ujar AKP Selamet.

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio Mitra (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22), dan Beni Hermanto (24).

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami status hubungan antara M dan H.

“Dari hasil pemeriksaan terakhir, M dan H hanya saling mengenal, dan M diketahui sebagai kurir barang yang sering mengantarkan paket ke H,” pungkas AKP Selamet.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita