Klikjateng, Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan 50 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana perjudian selama periode Januari hingga September 2024. Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut berasal dari 22 kasus perjudian yang diungkap oleh jajarannya.
“Sebanyak 44 tersangka berasal dari 16 kasus judi konvensional, sementara enam tersangka lainnya terlibat dalam enam kasus judi daring,” ujar Irwan pada Jumat (27/09/24).
Ia juga menambahkan bahwa dari 22 kasus yang diungkap, 19 di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan.
Penggerebekan Rumah Judi di Jalan Anjasmoro Raya
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penggerebekan rumah judi atau kasino di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, pada 20 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 10 orang tersangka.
“Kami serius menangani kasus rumah judi yang baru beroperasi beberapa bulan ini. Para pelaku sudah diproses hukum dan saat ini masih ditahan oleh kepolisian,” tegas Irwan.
Sebelumnya, pada 20 September 2024, Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah judi yang berlokasi di lantai tiga tempat karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
Polrestabes Semarang menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus perjudian, baik konvensional maupun daring, di wilayah Kota Semarang guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.
(Ag/V)






