Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Polrestabes Semarang Gerebek Sabung Ayam, Oknum Polisi Diamankan

badge-check


					Polrestabes Semarang Gerebek Sabung Ayam, Oknum Polisi Diamankan Perbesar

Klikjateng, Semarang – Polrestabes Semarang menggerebek sebuah arena sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Senin (7/10) pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap salah satu panitia yang ternyata merupakan oknum polisi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangan pers di Lobi Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/24), menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan 19 ekor ayam beserta kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang tunai sebesar Rp 14 juta, serta berbagai perlengkapan sabung ayam lainnya.

“Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,” ungkap Irwan.

Salah satu yang turut diperiksa dalam kasus ini adalah Aipda JN, anggota Polsek Genuk yang berperan sebagai panitia sabung ayam tersebut. Irwan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap JN karena terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,” ujarnya dengan nada tegas.

Irwan juga meminta agar JN dihadirkan saat konferensi pers dan menyatakan bahwa tindakan JN sangat mencoreng institusi kepolisian. “Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” tegas Irwan.

Selain JN, seorang tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah Faisol Nur (42), warga Mranggen, Kabupaten Demak, yang bekerja sebagai karyawan di arena sabung ayam tersebut. Faisol mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari. Ia juga menjelaskan bahwa praktik sabung ayam ini dilakukan tiga kali dalam seminggu dengan taruhan tertinggi mencapai Rp 2 juta.

“Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari,” ungkap Faisol.

Selain Faisol dan JN, empat penonton turut diamankan karena mengetahui adanya praktik judi tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Saat ini, polisi masih memburu dua panitia lainnya yang berinisial Petel dan Suroso.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(Sa/V)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita