Klikjateng, Demak – Polres Demak berhasil menangkap seorang pria bernama Sumarwan (60), pengemudi mobil Honda BRV, yang melakukan aksi penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Pantura Demak-Kudus KM 32 pada Kamis (19/9/2024). Aksi tersebut dilakukan karena pelaku kesal setelah gagal menyalip mobil Pajero di jalan yang padat.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, setelah pengemudi Pajero, Ahmad Laili Dimyati (40), melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian setempat. Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, menjelaskan bahwa Sumarwan sempat berusaha melarikan diri ke arah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
“Anggota kami melakukan pengejaran hingga ke lampu lalu lintas di daerah Kencing Kudus. Ketika lampu merah, mobil pelaku berhenti dan tim patroli memepet mobil BRV yang dikendarai oleh Sumarwan,” ujar AKP Jarno pada Kamis malam.
Kronologi Penembakan
Insiden ini bermula ketika mobil Pajero milik Dimyati, warga Kota Semarang, terjebak kemacetan di Jalan Pantura Demak-Kudus sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, Sumarwan yang merupakan warga Kendal mencoba menyalip mobil Pajero dari bahu jalan sebelah kiri, namun gagal. Akibatnya, pelaku merasa emosi.
Tak lama kemudian, Sumarwan mengeluarkan senjata api dan mengancam Dimyati, sebelum melepaskan beberapa kali tembakan yang mengenai ban depan dan belakang Pajero hingga bocor.
“Sempat melakukan penembakan dua kali yang mengenai ban depan dan belakang Pajero sampai bocor,” jelas AKP Jarno.
Setelah melakukan penembakan, Sumarwan melarikan diri ke arah Kabupaten Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di Kecamatan Karanganyar.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita mobil Honda BRV dan senjata api jenis Glock yang digunakan pelaku untuk menembak ban Pajero. Menurut Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, pihaknya masih menyelidiki asal-usul senjata api yang digunakan oleh pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul pistol tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik,” jelas Kompol Aldino.
Kesaksian Korban
Ahmad Laili Dimyati, pengemudi Pajero yang menjadi korban, mengatakan bahwa Sumarwan menembakkan senjata api sebanyak empat hingga lima kali. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Aksi penembakan itu sempat direkam oleh istri Dimyati, Tyas Amalia (30), yang berada di kursi penumpang saat kejadian.
“Saya mendengar suara tembakan sekitar empat sampai lima kali. Posisi saya di dalam mobil dan tidak berani turun karena takut,” kata Dimyati saat ditemui awak media di Demak.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Sumarwan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dihukum hingga satu tahun penjara. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Demak.
(Dg/M)






