Klikjateng, Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap motif dugaan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Korban, Muslikin (45) dan anaknya S (9), diduga diracun oleh tersangka MK menggunakan campuran apotas dan racun tikus hingga meninggal dunia.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025), mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban.
“Pelaku merupakan ipar dari korban Muslikin. Ia mengaku sakit hati karena ucapan-ucapan pihak keluarga korban yang meremehkannya dan menganggapnya tidak memiliki harta saat menikahi adik istri korban,” ungkap AKBP Wawan.
Dijelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan mencampurkan apotas dan racun tikus ke dalam air mineral. Saat rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku meletakkan botol tersebut di atas meja.
Kasus ini mencuat setelah Polres Blora bersama tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada Jumat (28/2/2025). Otopsi dilakukan untuk memastikan adanya zat berbahaya dalam tubuh korban.
“Hasil otopsi masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Jateng. Langkah ini untuk memastikan penyebab kematian kedua korban,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut, Polres Blora berencana menggelar rekonstruksi pekan depan guna mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta di lapangan.
“Pelaku akan dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperjelas dugaan pembunuhan berencana ini,” pungkas AKBP Wawan.
Kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian guna mengungkap lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.






