Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Polres Blora Ungkap Kasus Penggelapan Mobil oleh Pelaku AWS, Warga Ngawen

badge-check


					Polres Blora Ungkap Kasus Penggelapan Mobil oleh Pelaku AWS, Warga Ngawen Perbesar

Klikjateng, Blora – Kepolisian Resor Blora berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil rental yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AWS (34), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. AWS diketahui merental mobil-mobil tersebut dari Muntasir, pemilik usaha rental mobil di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, pada 24 Maret 2024.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula pada 18 September 2023, saat AWS menyewa sebuah mobil Xenia hitam milik korban dengan perjanjian sewa selama satu bulan. Pelaku membayar setiap sepuluh hari sebesar Rp 2 juta dan berjanji akan memperpanjang sewa setelah waktu perjanjian habis.

Tak berhenti di situ, pada 25 Oktober 2023, AWS kembali menyewa mobil dari korban, kali ini mobil Xenia putih, dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya. Pada 19 Februari 2024, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menyewa mobil Xenia putih, namun mobil diambil oleh adik AWS.

Puncak kasus ini terjadi pada 24 Maret 2024, ketika AWS memberi tahu korban bahwa mobil yang disewanya telah dibawa oleh orang lain. Setelah kejadian itu, AWS tidak bisa lagi dihubungi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku memindahtangankan mobil-mobil tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa tiga mobil Xenia, dua berwarna putih dan satu berwarna hitam,” jelasnya.

Akibat perbuatan AWS, korban mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp 375 juta. Atas tindakannya, AWS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 900.000.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa latar belakang penyewa guna menghindari kejadian serupa.

 

(Angga)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita