Klikjateng, Blora – Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) itu menewaskan empat orang warga dan melukai satu balita.
Ketiga tersangka yang diamankan polisi masing-masing yakni SPR (46), warga Bogorejo, Blora, sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, sebagai calon investor; dan SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, yang berperan sebagai pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, kebakaran berawal dari letusan yang terdengar dari arah belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran.
“Api kemudian merembet ke rumah warga bernama Tamsir hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban,” ujar AKBP Wawan, Kamis (28/8/2025).
Korban Jiwa dan Luka
Empat orang meninggal dunia akibat insiden tersebut, masing-masing:
Tanek (88), warga setempat, meninggal di lokasi kejadian.
Wasini (51), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) akibat luka bakar 90 persen.
Sureni (55), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) akibat luka bakar 90 persen.
Yeti (30), meninggal di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu (23/8).
Selain itu, seorang balita bernama Abu Dhabi (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.

Barang Bukti dan Kerugian
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah.
Kerugian material akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp170 juta.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolres Blora.
Polres Blora menyatakan akan melakukan inventarisasi sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.






