Klikjateng, Blora – Kepolisian Resor Blora resmi menetapkan seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono Blora.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam keterangan pers kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
“Selamat sore rekan-rekan media. Saat ini akan saya sampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono Blora,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, menghadirkan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti berupa Flasdist, Screen shot dari pemilik akun di sosial media, Tali (hermes). melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori dua. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga mati oleh pelaku.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyatakan siap mengawal penanganan perkara tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa kasus ini mendapat atensi karena menyita perhatian luas masyarakat, termasuk komunitas pecinta hewan.
“Kami menyampaikan bahwa atensi diberikan karena kasus tersebut telah menyita perhatian luas masyarakat, termasuk komunitas pecinta hewan,” ujarnya saat menerima laporan dan aspirasi dari pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, yang didampingi perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, Hening Yulia.
Menurutnya, penyidik Polres Blora telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari pemeriksaan saksi, klarifikasi terhadap pihak terkait, hingga pendalaman rekaman video yang beredar.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Saat ini proses penyidikan masih berjalan di Polres Blora dengan supervisi dari Polda Jateng,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap hewan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap memercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Firda Latifah Anwar mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menerima aspirasi serta mengawal penanganan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia, menyebut penerapan Pasal 337 KUHP dalam kasus ini menjadi langkah penting dalam perlindungan hewan.
“Penerapan Pasal 337 KUHP ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas masyarakat Blora dan diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap hewan di kemudian hari.






