Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Polres Blora Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Waktu 5 Jam, Bermotif Atribut Perguruan Silat

badge-check


					Polres Blora Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Waktu 5 Jam, Bermotif Atribut Perguruan Silat Perbesar

Klikjateng, Blora – Tak kurang dari lima jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora pada Senin (20/01/2025), mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Kedungtuban-Cepu, tepatnya di depan PT. Seger Selaksa Anugrah, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban. Korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor dari arah Cepu ke Kedungtuban. Melihat korban mengenakan hoodie hitam bergambar salah satu perguruan silat, para pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar korban.

“Para pelaku menghampiri korban, kemudian memukul dan memaksa untuk melepaskan hoodie yang dikenakan. Setelah berhasil mendapatkan hoodie tersebut, para pelaku langsung pergi,” ujar Kapolres.

Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan insiden ke Polres Blora. Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil, di mana dalam waktu kurang lebih lima jam, para pelaku berhasil diamankan.

Lima Pelaku Teridentifikasi, Tiga Dewasa dan Dua di Bawah Umur

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan 11 saksi dan mengidentifikasi lima pelaku. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan orang dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur.

“Para tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya:

1 unit Honda Vario

1 unit Honda Vario 150

1 unit Honda Beat

1 unit Suzuki Smash milik korban

1 hoodie hitam milik korban

3 hoodie hitam milik para pelaku

Kapolres Blora mengimbau masyarakat, khususnya yang tergabung dalam perguruan silat, untuk tidak mengenakan atribut perguruan saat keluar rumah guna menghindari kejadian serupa.

“Kami berharap seluruh warga Blora tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing provokasi yang dapat memicu tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita