Klikjateng, Blora — Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Zaenul menambahkan, pihaknya siap menyerahkan para tersangka beserta barang bukti apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora,” imbuhnya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing memiliki peran berbeda. SPR (46), warga Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (45), warga Tuban, berperan sebagai calon investor, sedangkan SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, bertindak sebagai pelaksana pengeboran.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran hingga menjalar ke rumah warga.
Akibat kejadian itu, lima orang meninggal dunia, termasuk seorang balita bernama Abu Dhabi (2) yang sempat menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta sebelum akhirnya meninggal dunia. Seekor sapi juga dilaporkan ikut tewas terbakar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung minyak mentah. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa berkas perkara dari Polres Blora telah diterima pihak kejaksaan.
“Berkas sudah kami terima dan sedang dalam tahap penelitian sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto sebelumnya menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas, serta Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Para tersangka dijerat Pasal 52 UU Cipta Kerja dan Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap Kapolres.
Selain proses hukum, Polres Blora juga berencana melakukan penertiban terhadap seluruh sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.






