Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,8 gram di wilayah Kabupaten Blora. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/3/2025) malam sekitar pukul 21.46 WIB di sekitar Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan.
Tersangka dan Modus Operandi
Pelaku yang diamankan berinisial AS (52), warga Sambong, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. AS ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan. Polisi menduga tersangka telah lama beroperasi dengan modus penyimpanan narkotika dalam kemasan rapi untuk menghindari deteksi.
Tindakan AS melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Barang Bukti yang Disita
Tim Satresnarkoba Polres Blora berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 4 paket sabu-sabu (total 100,8 gram) dalam plastik klip dan dibungkus tisu.
– 1 bong (alat hisap) berbahan botol kaca biru.
– 1 timbangan digital merah.
– Plastik klip, sedotan, alat pencabut rambut, dan pirek kaca.
– Uang transaksi senilai Rp151.500.000.
Komitmen Polres Blora Berantas Narkoba
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengapresiasi kinerja tim dalam pengungkapan kasus ini. “Ini upaya nyata kami menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Dengan barang bukti sebanyak ini, ribuan anak muda bisa terhindar dari kehancuran,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Blora akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran obat terlarang.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini masih dalam penyidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Blora untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Tersangka AS kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat mengingat jumlah sabu yang tergolong besar.
Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memerangi narkoba sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkotika di Blora.






