Klikjateng, Kudus – Polisi berhasil menangkap tiga orang anggota komplotan spesialis pencurian rumah kosong di Kudus. Ketiganya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Kamis (03/10/2024).
“Ini kasus pencurian spesialis rumah kosong, di mana pelakunya semuanya merupakan residivis,” ujar AKBP Ronni Bonic.
Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial MY, warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, yang rumahnya disatroni pencuri pada 22 Juli 2024 lalu. Saat kejadian, rumah MY sedang dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi ke ruko di kawasan Simpang Lima Kudus.
Sepulang dari ruko, MY mendapati kondisi rumahnya sudah terbuka. Pintu pagar dan pintu rumahnya telah dicongkel oleh pelaku. “Korban langsung curiga saat melihat pagar rumah sudah terbuka, dan saat masuk ke dalam rumah, barang-barang di dalamnya sudah berantakan,” jelas Ronni.
Dari rumah MY, komplotan tersebut berhasil menggondol perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, dan anting dengan total berat mencapai 70 kilogram. Kerugian yang dialami MY diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
“Ternyata korban kehilangan emas-emasnya, total seberat 70 kilogram,” terang Ronni.
Kasus Serupa di Desa Burikan
Tak hanya MY, kasus serupa juga dialami oleh HS, warga Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus. Pada 12 Juli 2024, rumah HS disatroni pelaku saat dalam keadaan kosong, dan kerugian yang dialami HS diperkirakan mencapai Rp 13 juta.
“Kerugian pada saat itu sebesar Rp 13 juta,” tambah Ronni.
Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron
Setelah menerima dua laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap tiga orang di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, dan Semarang antara tanggal 26-28 September 2024.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (20) warga Indramayu, R (39) warga Demak, dan W (50) warga Demak. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk linggis, obeng, emas, dan pelat nomor kendaraan.
Namun, tiga anggota komplotan lainnya masih buron. “Ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni SW, YF, dan AF,” ungkap Ronni.
Lima TKP
Ronni juga menambahkan bahwa komplotan ini sudah beraksi di lima lokasi berbeda. Saat ini, polisi masih mendata kerugian dari para korban lainnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah tertangkap kini mendekam di Polres Kudus dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Ronni.
(Ka/V)