Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Polemik Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Blora, Ada Poin Kerahasiaan Keracunan Siswa

badge-check


					Polemik Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Blora, Ada Poin Kerahasiaan Keracunan Siswa Perbesar

Klikjateng, Blora – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memunculkan polemik di Kabupaten Blora. Hal ini menyusul adanya perjanjian antara Satgas Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan sekolah penerima manfaat yang memuat klausul kerahasiaan bila terjadi insiden keracunan siswa.

Perjanjian tersebut berisi sembilan poin, namun poin ke-5 dan ke-7 menjadi sorotan utama. Pada poin ke-5 disebutkan adanya ganti rugi sebesar Rp80 ribu untuk setiap satu paket alat makan yang rusak atau hilang. Sementara pada poin ke-7, pihak sekolah diminta menjaga kerahasiaan bila terjadi kejadian luar biasa, salah satunya keracunan.

Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, menjelaskan bahwa klausul tersebut bukan bermaksud menutupi kasus dari publik, melainkan agar penanganan langsung dilakukan melalui jalur pelayanan kesehatan.

“Bukan merahasiakan, tapi kita melaporkan ke SPPG, langsung ke pelayanan kesehatan,” tegas Artika usai audiensi dengan DPRD Blora, Kamis (18/9/2025) sore.

Menurutnya, insiden yang tidak diinginkan bisa diselesaikan secara internal tanpa harus menimbulkan keresahan publik. “(Di dalam perjanjian MBG ada poin kerahasiaan?), tapi kita akan selesaikan secara internal. Membawa ke pelayanan kesehatan, seperti itu,” imbuhnya.

Artika juga menyebutkan bahwa perjanjian serupa tidak hanya berlaku di Blora, melainkan di seluruh Indonesia. Bahkan, pihak pusat sudah melakukan revisi, meskipun belum seluruh sekolah menerima naskah perjanjian yang baru.

“Sudah ada yang baru. Tapi belum semuanya dibagikan,” katanya.

Saat ditanya mengenai perjanjian lama yang masih diterima sejumlah sekolah, Artika menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan SPPI sebagai pengampu dapur dalam program MBG. “Semuanya juknis dari BGN. Semua sudah tertera isi MoU-nya. Kita mendorong memberikan perjanjian yang baru,” jelasnya.

Menanggapi masukan dari Komisi D DPRD Blora yang menyarankan agar klausul janggal dalam perjanjian dicabut, Artika menegaskan pihaknya tidak akan keluar dari koridor instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

“Perintah saya dari BGN pusat,” singkatnya.

Audiensi di DPRD Blora itu berlangsung hangat karena dianggap menyangkut keterbukaan penggunaan anggaran negara serta keselamatan siswa sebagai penerima manfaat. Polemik ini pun menjadi perhatian serius agar implementasi program prioritas nasional benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita