Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Rapat Konsultasi TP PKK Blora 2026, Targetkan Ekonomi Mandiri hingga Bebas Stunting Resmikan SPPG Polres Blora 2, Bupati Arief Dorong Jadi Dapur Percontohan Program MBG‎ Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Dorong LDK RISMA Moetiah Jadi Percontohan Pembinaan Remaja Masjid di Blora Demi Pedagang Kecil, Bupati Blora Luncurkan Gerakan ASN Belanja ke Pasar Tradisional

Berita

Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM

badge-check


					Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM Perbesar

Klikjateng, Blora – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman tandaskan, proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih dalam tahap finalisasi di Kementerian ESDM.

Hal itu dikemukakan Bupati, di acara Ngopi Bareng Forkopimda, di Aula Mapolres Blora, Senin (5/4/25). Dikemukakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan terus mengawal proses tersebut.

“Untuk sumur Ledok dan Semanggi ini, proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kita akan usahakan Forkopimda bisa bersama-sama sowan ke Kementerian ESDM untuk mengawal langsung,” tandas Bupati.

Diketahui, di acara itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, mulai dari Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Setiawan, Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Pengadilan Agama. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat dibahas bersama. Mulai dari perizinan sumur tua di Ledok dan Semanggi serta polemik penambangan Plantungan, maraknya kasus pencurian (curanmor), hingga tingginya angka kasus bunuh diri di Kabupaten Blora.

Terkait kegiatan penambangan di wilayah Plantungan yang belum memiliki legalitas, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani menyebut aktivitas tersebut illegal dan berpotensi memberikan dampak lingkungan yang serius.

“Ini sudah sangat jelas ilegal karena tidak ada legalitasnya. Dampak lingkungannya sangat besar, bahkan menurut ahli lingkungan bisa lebih besar dari pada dampak tindak pidana korupsi. Yang merasakan dampaknya nanti adalah anak cucu kita,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita