Menu

Mode Gelap
Gerhana Bulan Total Terjadi 3 Maret 2026, Bisa Disaksikan di Indonesia Pengelola Sumur Tua Minta Tarif Jasa Angkat Angkut Naik Jadi 80 Persen ICP, ESDM Kaji Revisi Aturan Lama ‎ Kecelakaan Beruntun di Jalan Nasional Blora–Cepu, Tiga Orang Luka Masuk Pekan Kedua Ramadan 1447 H, Satgas Pangan Polres Blora Pastikan Harga Bapokting Stabil Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba Awal 2026, 386 Tersangka Diamankan ‎ Sekolah Tolak 349 Roti MBG karena Berjamur, SPPG Yayasan As Sanusiyyah Bungkam

Berita

Pengelola Sumur Tua Minta Tarif Jasa Angkat Angkut Naik Jadi 80 Persen ICP, ESDM Kaji Revisi Aturan Lama ‎

badge-check


					Pengelola Sumur Tua Minta Tarif Jasa Angkat Angkut Naik Jadi 80 Persen ICP, ESDM Kaji Revisi Aturan Lama ‎ Perbesar

Klikjateng, Jakarta – Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) pengelola sumur tua mendesak pemerintah agar menyesuaikan tarif jasa angkat dan angkut minyak mentah menjadi 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jumat (27/2/2026).

‎Lima badan usaha yang hadir dalam audiensi tersebut yakni PT Bojonegoro Bangun Sarana (BUMD Bojonegoro), PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), PD Aneka Tambang (BUMD Tuban), KUD Wargo Tani Makmur (Blora), serta KUD Makmur Jati (Blora).

‎Audiensi diterima langsung oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Peningkatan Produksi, Manajemen Risiko, dan Percepatan Investasi Industri Migas, Muhammad Iksan Kiat.

‎Perwakilan BUMD dan KUD menilai keberadaan sumur tua selama ini menjadi penopang ekonomi ribuan masyarakat penambang tradisional, sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor migas.

‎Seiring diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, para pengelola mengusulkan agar formula tarif jasa angkat dan angkut yang sebelumnya ditetapkan sebesar 70 persen ICP dapat disesuaikan menjadi 80 persen ICP, sebagaimana semangat regulasi terbaru tersebut.

‎Juru bicara BUMD dan KUD pengelola sumur tua, Lilik Budi Witoyo, menegaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keberlanjutan operasional.

‎“Penyesuaian ini bukan semata-mata untuk kepentingan usaha, tetapi demi menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang serta mendukung peningkatan lifting migas nasional,” ujarnya.

‎Selain penyesuaian tarif, para pengelola sumur tua juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

‎Mereka mendorong agar revisi regulasi membuka ruang penggunaan teknologi tepat guna, seperti deepening dan Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL), guna mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur lama.

‎Langkah tersebut dinilai sejalan dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi lanjutan untuk meningkatkan lifting migas nasional.

‎“Untuk meningkatkan lifting, mau tidak mau harus kita suntik dengan teknologi. Sumur-sumur yang sudah lama ini kita suntik pakai teknologi, tidak ada cara lain. EOR salah satunya,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis (12/2).

Respons Pemerintah

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Iksan Kiat menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan BUMD dan KUD pengelola sumur tua. Ia memastikan bahwa usulan penyesuaian tarif jasa angkat angkut serta revisi regulasi lama akan dikaji lebih lanjut secara khusus di internal kementerian.

‎Audiensi tersebut juga dihadiri Siswanto, Ketua Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ADKASI). Ia menyatakan dukungan terhadap aspirasi daerah agar kebijakan nasional benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput.

‎Siswanto menegaskan pihaknya akan mendorong daerah-daerah lain untuk ikut berjuang bersama dalam upaya meningkatkan produksi minyak nasional melalui optimalisasi pengelolaan sumur tua.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita