Klikjateng, Blora – Gelombang protes muncul dari warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang geram dengan semakin maraknya aktivitas tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin resmi. Masyarakat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan operasi besar-besaran guna menindak tegas pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan.
Keresahan ini bukan hal baru. Sejumlah tempat yang awalnya disebut “warung kopi” justru beralih fungsi menjadi lokasi karaoke dan penjualan miras. Aktivitas tersebut sering berlangsung hingga dini hari dan memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.
“Kalau malam karaoke di dalam room jadi musik tidak terdengar keras dan orang mabuk jadi pemandangan biasa. Kami sudah sering melapor tapi belum ada tindakan nyata,” ujar HA, warga Cepu, Kamis (13/11/2025).
Diduga Berdiri di Lahan Perhutani
Informasi yang dihimpun menyebutkan beberapa bangunan karaoke tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Perhutani. Padahal, izin kerja sama yang diterbitkan hanya diperuntukkan bagi usaha warung kopi, bukan hiburan malam atau aktivitas berjualan miras.
“Jelas itu pelanggaran. Peruntukan lahannya tidak sesuai dengan izin awal,” tegas seorang perwakilan Perhutani saat dikonfirmasi.
Pemilik Usaha Tantang Penutupan: “Saya Sudah Kaya”
Salah satu pemilik tempat hiburan berinisial I bahkan mengeluarkan pernyataan menantang. Ia mengaku telah melakukan “koordinasi” dengan berbagai pihak dan tidak khawatir jika usahanya akan ditutup.
“Kalau mau tutup, ya tutup semua karaoke di Blora. Saya sudah kaya, gak buka pun tetap bisa makan,” ujarnya santai.
Ucapan arogan tersebut memicu kemarahan warga. Mereka menilai pernyataan itu mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terang-terangan melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Warga Minta Penegakan Tegas Sesuai Perda
Warga Cepu mendesak Pemerintah Kabupaten Blora agar segera mengambil tindakan konkret melalui Satpol PP dan APH. Mereka meminta penertiban tempat hiburan tanpa izin serta memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum diberlakukan secara tegas.
“Sudah saatnya pemerintah tegas. Jangan sampai Cepu dikenal karena miras dan karaoke ilegal,” tambah HA.
Desakan ini diharapkan menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan meresahkan masyarakat.






