Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Pemkab Rembang Tekankan Evaluasi Berkala bagi PPPK, Kedisiplinan Jadi Fondasi Utama

badge-check


					Pemkab Rembang Tekankan Evaluasi Berkala bagi PPPK, Kedisiplinan Jadi Fondasi Utama Perbesar

Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi ini mencakup indikator kedisiplinan dan kinerja, yang dijadikan dasar pembinaan serta pengambilan keputusan kepegawaian.

Penekanan ini disampaikan menyusul rampungnya proses pengangkatan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah 1.216 orang yang telah resmi dilantik. Para pegawai tersebut akan menjalani masa evaluasi selama satu tahun. Sementara itu, pelantikan PPPK Tahap II sebanyak 1.474 orang dijadwalkan paling lambat Oktober 2025.

Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Ia pun menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing.

> “Kedisiplinan adalah langkah awal. Maka seluruh kegiatan harus dimulai dari kedisiplinan itu sendiri. Untuk menegaskan hal tersebut, saya akan bertemu langsung dengan masing-masing atasan (Kepala OPD),” tegas Bupati Harno.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadon, menyampaikan bahwa kebijakan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Rembang serta sejalan dengan arahan dari Kementerian PAN-RB.

> “Karena rekomendasi evaluasi tahunan untuk Tahap I dan II dari anggota dewan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa aspek utama dalam evaluasi meliputi kedisiplinan dan capaian kinerja pegawai. Penilaian akan mengacu pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta catatan kehadiran.

> “Ketika mereka berkinerja baik ya bisa diperpanjang. Tergantung dari atasan masing-masing yang menilai dari PPPK tersebut. Mungkin salah satunya dari SKP, mereka kan menandatangani perjanjian kerja di awal tahun,” jelasnya.

Pemkab Rembang berharap melalui sistem evaluasi ini, PPPK dapat menunjukkan profesionalisme, loyalitas, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan publik diKabupaten Rembang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita