Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bergerak cepat mengatasi persoalan belum tertampungnya sejumlah lulusan sekolah dasar (SD) ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Hal itu dibahas dalam audiensi yang digelar di Ruang Banggar DPRD Rembang, Kamis (26/6/2025), yang dihadiri Bupati Rembang Harno, Komisi IV DPRD, dinas terkait, serta perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP.
Bupati Harno menyampaikan, permasalahan tersebut tidak disebabkan oleh kekurangan daya tampung secara total, melainkan karena distribusi siswa yang tidak merata serta kendala geografis antara domisili siswa dan lokasi sekolah.
“Di wilayah tertentu ada yang belum mendapat sekolahan, sedangkan sekolahan tertentu kekurangan siswa. Jadi secara akumulasi sebenarnya cukup, tapi terhalang oleh faktor jarak,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, untuk bersabar menunggu solusi yang sedang disiapkan Pemkab. Di antaranya adalah perpanjangan masa pendaftaran serta konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Siswa yang belum mendapat sekolah harap bersabar. Kita akan cari solusi, dan sedang menyiapkan kebijakan lanjutan, termasuk perpanjangan masa pendaftaran dan komunikasi ke pusat,” ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Supriyadi, menyatakan bahwa dalam audiensi telah disepakati adanya penambahan rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah negeri, khususnya di SMP Negeri 5 Rembang dan SMP Negeri 3 Pamotan.
“Sekolah lain juga memungkinkan menyusul, tergantung hasil pendataan dan kebutuhan yang disampaikan masing-masing kepala sekolah yang ditugasi Pak Bupati,” jelas Supriyadi.
Namun, menurutnya, penambahan rombel tidak bisa langsung dilaksanakan tanpa prosedur resmi. Harus ada pembukaan akses sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh pemerintah pusat agar sekolah bisa menambah rombel secara legal.
“Penambahan rombel itu harus lewat Dapodik. Maka, kami bersama Pemkab akan segera konsultasi ke Jakarta untuk meminta pembukaan akses,” tambahnya.
Supriyadi menegaskan, meski kebutuhan riil ada di daerah, kewenangan final tetap berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Oleh sebab itu, koordinasi dengan pusat menjadi kunci untuk penyelesaian masalah ini.






