Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Pemkab Kudus Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Dukung Implementasi KUHP Baru 2026

badge-check


					Pemkab Kudus Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Dukung Implementasi KUHP Baru 2026 Perbesar

Klikjateng, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mengambil bagian dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis menuju penerapan penuh KUHP pada tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Senin (1/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Birton. Selain MoU tingkat provinsi, penandatanganan kesepahaman serupa juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Jawa Tengah.

MoU tersebut mengatur sejumlah aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pola pembinaan, penyediaan data, hingga edukasi publik. Seluruh perangkat aturan ini disiapkan agar implementasi pidana kerja sosial berjalan transparan, akuntabel, dan konsisten di seluruh daerah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu pilar penting dalam konsep keadilan restoratif yang diusung KUHP baru.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan aturan hukum.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat berada di daerah dan pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada Kejaksaan,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan atau praktik transaksional yang dapat mencederai keadilan.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus.

“Kami siap menjalankan amanah ini demi mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana,” ungkapnya.

Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kejaksaan Negeri diharapkan dapat mempersiapkan perangkat pendukung dan lokasi kerja sosial yang layak, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan progresif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita