Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Pemkab Kudus Gelar Program Nikah Massal untuk Masyarakat Belum Memiliki Akta Nikah

badge-check


					Pemkab Kudus Gelar Program Nikah Massal untuk Masyarakat Belum Memiliki Akta Nikah Perbesar

Klikjateng, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana mengadakan program nikah massal bagi masyarakat yang belum tercatat resmi oleh negara atau belum memiliki akta nikah. Program ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan secara hukum negara.

Pelaksanaan nikah massal ini akan digelar bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kudus yang ke-475. Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Suhadi. “Kami menyambut baik inisiatif Pemkab Kudus dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami siap membantu dengan menyediakan penghulu dan petugas pencatatan akta nikah,” kata Suhadi, Selasa (5/9).

Meski demikian, Suhadi mengingatkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap dikenai biaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 7.00-16.00, tidak dipungut biaya. Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

“Biaya ini bukan untuk penghulu, melainkan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran harus dilakukan melalui bank yang terhubung dengan Kemenag setelah pendaftaran di KUA,” tambah Suhadi.

Suhadi juga menekankan bahwa pembayaran ini penting untuk memastikan penghulu tetap mendapatkan haknya, dan proses pencatatan pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ketika penghulu menikahkan di luar KUA, maka pengantin wajib membayar biaya melalui bank yang akan disetor ke PNBP,” jelasnya.

Pemkab Kudus berharap program nikah massal ini dapat membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.

(Ks)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita