Klikjateng, Grobogan — Pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Grobogan. Hal tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komitmen itu disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan dalam agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu (17/12/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa hak untuk bertempat tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan amanat konstitusi. Hunian tidak hanya dipahami sebagai kebutuhan fisik, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berjati diri, mandiri, dan produktif,” ujar Bupati Setyo Hadi.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menetapkan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan kerangka tersebut, penguatan regulasi di tingkat daerah dinilai penting agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memiliki arah yang jelas, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama, baik bagi perangkat daerah maupun masyarakat, dalam mewujudkan kawasan hunian yang tertata dan berwawasan lingkungan.
Bupati menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan utama. Di antaranya untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, mencegah berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah ada agar lebih layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia sekaligus sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dijamin melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, serta pengendalian yang terintegrasi.
Sementara itu, penyelenggaraan kawasan permukiman dirancang selaras dengan arah pengembangan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menata kawasan secara lebih terencana sekaligus meminimalkan potensi persoalan lingkungan dan sosial di masa mendatang.
Untuk memperkuat peran pemerintah daerah, Raperda ini juga mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari pembinaan, tugas dan kewenangan, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, hingga peran masyarakat serta skema pendanaan dan pembiayaan.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Grobogan memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hunian yang layak diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan.






