Klikjateng, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Kamis (13/11/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rembang Harno, Ketua DPRD Abdul Rouf, Wakil Ketua I Bisri Cholil Laqouf, serta Wakil Ketua III Ridwan. Kesepakatan ini menjadi tonggak awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf, memaparkan bahwa dalam postur KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,97 triliun, sedangkan belanja daerah diperkirakan sebesar Rp1,98 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp13,43 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
“Hasilnya sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan zero (nol),” jelas Bisri.
Kesepakatan RKUA-PPAS 2026 ini menjadi dasar penting bagi Pemkab Rembang untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan layanan publik di seluruh wilayah Rembang.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rembang, Ridwan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan penyusunan dokumen tersebut.
“Saya atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran, TAPD, komisi, serta kepala OPD yang telah menyelesaikan rancangan KUA-PPAS tepat waktu,” ujarnya.
Dengan disepakatinya RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, Pemkab dan DPRD Rembang menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.






