Menu

Mode Gelap
Polres Blora Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Jelang Operasi Ketupat Candi 2026 Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎

Berita

Pemkab Blora Gelar Sosialisasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Dorong Perlindungan bagi Pekerja Rentan

badge-check


					Pemkab Blora Gelar Sosialisasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Dorong Perlindungan bagi Pekerja Rentan Perbesar

Klikjateng, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin (15/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Blora, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, perwakilan Sekda Blora, Kepala Disperinaker, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Blora.

Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mendukung peningkatan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Blora tahun 2025, sekaligus menjadi bagian dari program prioritas Bupati Blora dalam RPJMD 2025–2030, khususnya perlindungan pekerja rentan.

Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang terjalin dengan Pemkab Blora. Ia menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi pekerja, terutama di sektor informal.

“Pekerja rentan adalah masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja serabutan. Mereka bekerja keras, tetapi penghasilannya tidak menentu. Dalam kondisi itu, risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian menjadi beban berat bagi keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka.

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia. Bupati Arief turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga penerima santunan.

“Santunan ini memang tidak akan menggantikan sosok yang telah pergi. Namun semoga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat kecil,” tambahnya.

Bupati juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, organisasi pekerja, hingga pemerintah desa untuk bersama-sama mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mari kita bergandengan tangan memastikan seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu akan tercipta rasa aman, keadilan, dan perlindungan sosial yang lebih merata,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati Arief turut mengapresiasi camat dan kepala desa yang menjaga kondusifitas wilayah melalui program Jogo Tonggo dan Siskamling. Ia juga menyinggung sejumlah program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga penguatan ketahanan pangan.

“Saya ingin Blora menjadi kabupaten penghasil pertanian organik, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita