Klikjateng, Blora – Kisruh seputar mangkirnya penyanyi dangdut asal Purwodadi, Dinda Eksa Taratu (29), dari sebuah hajatan khitanan di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, kian memanas. Setelah pihak keluarga pengundang melaporkannya ke Polsek Tunjungan atas dugaan wanprestasi, kini manajer sang artis, Puspo Widya Nugroho, melayangkan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kronologi versi keluarga pengundang
Pasangan Novita Ernawati dan suaminya, Miftaqhul Huda, mengaku sudah men-DP Dinda Rp 500 ribu dari total honor Rp 5 juta serta mencantumkan nama sang biduan sebagai bintang tamu utama di undangan, pamflet hingga spanduk acara khitanan putra mereka, Ammar Bariq, yang digelar Sabtu, 14 Mei 2025 silam. Dua hari jelang acara, manajemen tiba-tiba membatalkan kehadiran Dinda lewat telepon tanpa penjelasan memadai.
“Manajemennya tidak bertanggung jawab. Sudah ada kesepakatan dan DP masuk ke rekening Dinda, tapi tak ada respon maupun etika baik,” keluh Novita.
Ketidakhadiran itu, tutur Novita, membuat keluarga malu di depan tamu dan penggemar yang terlanjur datang. Meski acara tetap diisi artis lokal—di antaranya Gadis Wuryani, Zaitun Niam, Agnes Margareta, Anik Marsela dan Jowan MC—kekecewaan tetap membekas.

Dalam keterangan WhatsApp kepada wartawan, Novita menegaskan:
1. Ia tak pernah menerima pengembalian dana karena tak ada konfirmasi.
2. Permintaan maaf baru dikirim manajemen H+12, setelah kasus mencuat di kepolisian dan media sosial.
3. Ia meminta Polsek Tunjungan memfasilitasi penyelesaian perkara.
“Dari 14 juni minta maaf by WhatsApp tanggal 26 setelah laporan masuk polsek, sampai detik ini saya tidak pernah merasa menerima pengembalian uang, karna tidak ada konfirmasi sama sekali. Saya kecewa dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Laporan balik manajer
Merasa dicemarkan, manajer Puspo Widya Nugroho—didampingi kuasa hukum Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanto asal Blitar—melaporkan Novita ke Polsek Tunjungan pada 5 Juli 2025. Mereka beralasan uang muka telah dikembalikan 26 Juni 2025 setelah menemukan nomor rekening, namun pengundang tetap menyebut belum ada itikad baik.
Sikap Polsek Tunjungan
Kanit Reskrim Polsek Tunjungan Heri membenarkan adanya dua pengaduan: “Kemarin mereka datang bersama tim kuasa hukumnya. Kami terima laporannya, sekarang masih proses kroscek dengan pelapor pertama, Mbak Ita [Novita]. Hasilnya kami upayakan mediasi sebelum naik ke tahap berikut,” ujarnya.
Profil singkat Dinda Eksa Taratu
Dinda dikenal lewat hits “Gara-Gara Sebotol Minuman”, “Cinta Tak Harus Memiliki” dan “Satu Hati”. Popularitas yang sedang menanjak justru dipandang warga setempat rawan “naik daun, lupa daratan”, seperti diingatkan Huda, ayah Ammar.
Kemungkinan jalur penyelesaian
Perdata: Gugatan wanprestasi (PMH) jika kerugian materiil—undangan, dekorasi, reputasi—ditaksir lebih besar dari DP.
Restorative justice: Mediasi di kepolisian—uang muka dan biaya promosi dikembalikan, disertai permintaan maaf terbuka.
Polsek Tunjungan menjadwalkan klarifikasi lanjutan pekan ini. Bila kedua pihak sepakat berdamai, kasus bisa dihentikan melalui restorative justice.






