Klikjateng, Blora – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menegaskan bahwa kasus perundungan (bullying) yang terjadi di kalangan pelajar harus diperlakukan secara serius, tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga dalam langkah-langkah pencegahan yang berkelanjutan.
“Kesadaran bersama perlu dibangun, terutama di kalangan orang dewasa, orang tua, pengasuh, pendidik, maupun pembuat kebijakan agar memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan bullying serta dampak serius yang ditimbulkannya,” ujar Dian saat dihubungi di Blora, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pemahaman yang baik dari lingkungan sekitar anak sangat penting agar setiap orang dewasa mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya tindakan perundungan.
KPAI menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa tindakan bullying hanyalah bentuk candaan antar anak. Padahal, kata Dian, perilaku semacam itu dapat menimbulkan luka psikologis dan emosional yang mendalam bagi korban.
“Apabila persoalan bullying dianggap sepele, penanganan terhadap anak korban dan pelaku pun cenderung tidak maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus sering kali hanya berhenti pada permintaan maaf tanpa memperhatikan pemulihan kondisi batin anak. “Baik korban maupun pelaku membutuhkan pendampingan menyeluruh untuk memulihkan kondisi emosional serta memperbaiki perilaku,” jelasnya.
Dian juga menerangkan bahwa pendampingan terhadap anak korban maupun pelaku dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kapolsek Blora Kota AKP Rustam mengungkapkan bahwa sebanyak 33 pelajar SMP di Kabupaten Blora telah menjalani pembinaan di Polres Blora pada Senin (10/11/2025), setelah video perundungan mereka viral di media sosial.
“Langkah ini bentuk edukasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengedepankan pendekatan edukatif daripada represif. Pelajar yang kami bina hari ini berjumlah 33 siswa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini masih dalam pemeriksaan. Keterkaitan dan peran masing-masing pihak masih kami dalami,” tambahnya.
Pihak kepolisian, lanjut Rustam, juga telah memanggil para orang tua dari siswa yang terlibat. “Sebanyak 30 orang tua kami panggil, namun yang hadir sekitar 20 orang. Pemanggilan dilakukan bekerja sama dengan pihak sekolah,” jelasnya.
Kegiatan pembinaan dilaksanakan di kantor kepolisian dengan tujuan memberikan arahan dan pendampingan kepada para siswa. “Kami meminta keterangan dari masing-masing siswa, setelah itu akan ada langkah lanjutan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pembinaan berikutnya akan dikoordinasikan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. “Rencananya, pembinaan dilakukan secara rutin, sekitar seminggu dua kali, agar bisa ditangani langsung oleh petugas yang berwenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perundungan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blora menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 25 detik beredar di sebuah aplikasi berbayar. Dalam video tersebut tampak seorang siswa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa teman sekelasnya di dalam kamar mandi sekolah, sementara siswa lain hanya menonton tanpa berusaha melerai.






