Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Komplotan Spesialis Curat Motor Dibekuk Reskrim Polres Blora, Tiga Pelaku Termasuk Penadah Asal Tuban Ditangkap

badge-check


					Komplotan Spesialis Curat Motor Dibekuk Reskrim Polres Blora, Tiga Pelaku Termasuk Penadah Asal Tuban Ditangkap Perbesar

Klikjateng, Blora – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blora kembali menorehkan prestasi dengan membongkar satu komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah yang berdomisili di Tuban, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Dargo (54), seorang petani asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran. Motor bernopol K-6313-SY tersebut raib saat diparkir di depan Mushola Nurul Salam, Desa Sendangwates, pada Jumat malam (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Penangkapan Kilat, Kurang dari 12 Jam

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Blora di bawah pimpinan Ipda Iwan Nugroho bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari sehari, pada Sabtu pagi (25/10/2025), tim berhasil bekerja sama dengan Jatanras Polres Tuban dan meringkus tiga terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Dua pelaku utama, yakni RY (31) sebagai pemetik dan RW (41) sebagai pengawas, diringkus di Homestay Tentrem, Kecamatan Tunjungan, Blora. Sementara MR (35), yang bertindak sebagai penadah, ditangkap di rumahnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Pelaku Ternyata Pemain Lama

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa komplotan tersebut merupakan pemain berpengalaman.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP berbeda. Tujuh di antaranya berada di Blora—tersebar di Kecamatan Kunduran, Banjarejo, Tunjungan, Ngawen, dan Blora Kota. Selain itu, mereka juga beraksi di tiga TKP di Kabupaten Pati. Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas AKP Zaenul Arifin.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban

2 unit sepeda motor sarana, yakni Yamaha Lexy dan Honda Vario

1 set kunci T yang digunakan untuk membobol motor

Barang bukti pendukung lainnya

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Berhasilnya pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga Blora dan sekitarnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita