Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Ketua Pemuda Pancasila Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Fiktif, Rugikan Korban Ratusan Juta

badge-check


					Ketua Pemuda Pancasila Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Fiktif, Rugikan Korban Ratusan Juta Perbesar

Klikjateng, Semarang – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berinisial MJ (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait pengadaan fiktif solar industri. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp333 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio menyampaikan bahwa MJ ditangkap oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 pada Jumat, 17 Mei 2025.

“Kasus ini diungkap setelah korban berinisial WA, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, melaporkan peristiwa penipuan pada 11 Mei 2025,” ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers di Semarang, Senin (19/5/2025).

Menurut keterangan polisi, MJ menjalin kerja sama pengadaan solar industri dengan mengaku sebagai humas salah satu perusahaan. Kepada korban, pelaku menjanjikan pengiriman solar industri setelah pembayaran uang deposit pada periode Agustus hingga September 2022.

“Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022,” jelas Dwi Subagio.

Tidak hanya MJ, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial WH (45) yang diduga berperan membantu meyakinkan korban agar mau menyerahkan uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas praktik premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan,” tegas Kombes Pol. Dwi Subagio.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita