Klikjateng, Blora – Ketua Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) Kabupaten Blora, Doni, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Blora. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah Hokky Drink yang berlokasi di Jalan Raya Ahmad Yani, Karangjati, Blora, gang 15, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
“Maraknya peredaran miras di Kabupaten Blora sangat memprihatinkan. Saya harap para pemilik gerai minuman beralkohol segera menutup dan menghentikan aktivitas penjualan miras tanpa izin. Salah satunya adalah Hokky Drink di Karangjati,” tegas Doni, Sabtu (25/10/2025).
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat Blora, khususnya generasi muda, dari dampak negatif miras yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal. “APH harus melakukan tindakan tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol. Blora harus bebas dari miras,” lanjutnya.
Sementara itu, aktivis sosial yang akrab disapa Bang Cekrek turut menyoroti kondisi serupa. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Blora harus menargetkan kondisi zero miras mengingat maraknya peredaran minuman keras ilegal dan bahkan produk KW yang beredar tanpa pengawasan.

“Blora harus zero miras. Sekarang peredaran miras terlalu liar dan tidak terkendali. Ini sudah merusak generasi muda,” ujar Bang Cekrek.
Warga Blora Suarakan Penegakan Perda
Sebelumnya, puluhan warga Blora melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Kamis (23/10/2025), guna menyampaikan aspirasi terkait lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda). Dalam forum yang digelar di Gedung DPRD Blora itu, warga menyoroti maraknya aktivitas hotel, tempat karaoke, dan peredaran miras yang bahkan ditemukan di sekitar lingkungan pendidikan.
Ketua DPRD Blora, Mustofa, menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga terhadap kondisi penegakan hukum di daerah. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara konkret.
“Ini masukan yang bagus. Akan kami diskusikan bersama pihak penegak Perda agar bisa ditindaklanjuti secara nyata,” ujar Mustofa.
DPRD, lanjutnya, akan segera melakukan koordinasi lintas instansi bersama Satpol PP dan OPD terkait. “Masukan dari warga dan laporan dari OPD akan kami satukan supaya langkah yang diambil bisa terukur dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dari data Dinas Perizinan Kabupaten Blora, tercatat sebanyak 24 hotel, 23 kafe, dan 128 rumah kos telah memiliki izin usaha. Namun hingga kini belum ada satu pun izin resmi yang diterbitkan untuk peredaran minuman keras di Kabupaten Blora.
Satpol PP Komit Tindak Tegas
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil audiensi masyarakat dengan langkah konkret.
“Hasil audiensi ini akan menjadi bahan kerja bersama. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah penegakan terbaik,” jelas Welly.
Ia menambahkan bahwa penegakan akan dilakukan dengan pendekatan koordinatif dan tetap memperhatikan aspek hukum serta iklim usaha di Blora. “Kita akan sengkuyung bareng-bareng agar Blora bisa berkembang tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah Strategis Pemerintah
Sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut, disepakati beberapa langkah strategis yang akan dilakukan Pemkab Blora, antara lain:
1. Pengurusan izin usaha – Pengelola kafe, karaoke, hotel, homestay, dan rumah kos yang belum memiliki izin diminta segera melengkapinya sesuai ketentuan.
2. Penutupan tempat usaha ilegal – Usaha yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki izin akan dikenai sanksi tegas berupa penutupan.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Blora.






