Klikjateng, Blora – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengajak masyarakat di setiap desa untuk aktif bergabung menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menurutnya, partisipasi seluruh warga, termasuk perangkat desa hingga ASN, sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi.
“Kalau semua ikut jadi anggota, koperasi akan punya basis kuat. Bukan hanya alat simpan pinjam, tapi juga motor penggerak ekonomi desa. ASN pun bisa memberi contoh bahwa koperasi itu wadah yang sehat dan transparan,” ungkap Kiswoyo, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu terkait keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Hal itu karena pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman bagi Kopdes, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan koperasi kelurahan Merah Putih.
Dengan regulasi tersebut, setiap Kopdes Merah Putih dapat mengakses pendanaan hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan. Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan produktif.
“Sebagai contoh di Pasal 3 PMK 49 Tahun 2025 disebutkan, pinjaman bisa digunakan untuk banyak hal, mulai operasional kantor, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, sampai pengembangan logistik seperti cold storage. Jadi dana ini memang diarahkan agar koperasi bisa lebih profesional,” jelasnya.
Kiswoyo menambahkan, aturan tersebut juga menegaskan batasan penggunaan dana agar pengelolaan koperasi tetap sehat. “Belanja operasional dibatasi Rp500 juta. Tenornya panjang, sampai 72 bulan, dengan grace periode 6 hingga 8 bulan. Jadi koperasi tidak terbebani sejak awal,” terangnya.
Saat ini di Blora telah terbentuk 295 Kopdes Merah Putih dengan beragam potensi usaha. Mulai dari koperasi berbasis simpan pinjam, pertanian, hingga penggemukan sapi yang menjadi unggulan di beberapa kecamatan.
“Ini potensi besar yang perlu digarap. Apalagi pengajuan pinjaman wajib mendapatkan persetujuan Bupati atau Kepala Desa melalui musyawarah desa atau kelurahan. Artinya, ada pengawasan melekat supaya dana benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif,” pungkasnya.






