Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Kepala Dindagkop UKM Blora Ajak Warga Aktif Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

badge-check


					Kepala Dindagkop UKM Blora Ajak Warga Aktif Jadi Anggota Kopdes Merah Putih Perbesar

Klikjateng, Blora – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengajak masyarakat di setiap desa untuk aktif bergabung menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menurutnya, partisipasi seluruh warga, termasuk perangkat desa hingga ASN, sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi.

“Kalau semua ikut jadi anggota, koperasi akan punya basis kuat. Bukan hanya alat simpan pinjam, tapi juga motor penggerak ekonomi desa. ASN pun bisa memberi contoh bahwa koperasi itu wadah yang sehat dan transparan,” ungkap Kiswoyo, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu terkait keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Hal itu karena pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman bagi Kopdes, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan koperasi kelurahan Merah Putih.

Dengan regulasi tersebut, setiap Kopdes Merah Putih dapat mengakses pendanaan hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan. Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan produktif.

“Sebagai contoh di Pasal 3 PMK 49 Tahun 2025 disebutkan, pinjaman bisa digunakan untuk banyak hal, mulai operasional kantor, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, sampai pengembangan logistik seperti cold storage. Jadi dana ini memang diarahkan agar koperasi bisa lebih profesional,” jelasnya.

Kiswoyo menambahkan, aturan tersebut juga menegaskan batasan penggunaan dana agar pengelolaan koperasi tetap sehat. “Belanja operasional dibatasi Rp500 juta. Tenornya panjang, sampai 72 bulan, dengan grace periode 6 hingga 8 bulan. Jadi koperasi tidak terbebani sejak awal,” terangnya.

Saat ini di Blora telah terbentuk 295 Kopdes Merah Putih dengan beragam potensi usaha. Mulai dari koperasi berbasis simpan pinjam, pertanian, hingga penggemukan sapi yang menjadi unggulan di beberapa kecamatan.

“Ini potensi besar yang perlu digarap. Apalagi pengajuan pinjaman wajib mendapatkan persetujuan Bupati atau Kepala Desa melalui musyawarah desa atau kelurahan. Artinya, ada pengawasan melekat supaya dana benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita