Klikjateng, Kudus – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan minimnya transparansi penentuan golongan UKT memicu reaksi keras dari mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Rektorat kampus setempat, mendesak agar tidak ada kenaikan UKT dan meminta transparansi penentuan golongan UKT.
Para mahasiswa yang berunjuk rasa pada Kamis (1/8/2024) mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap kebijakan rektor kampus. Selain itu, mereka mengusung replika keranda mayat bertuliskan ‘Rektor’ yang ditandu dari depan pintu rektorat menuju ruang tamu gedung rektorat. Situasi sempat mencekam ketika mahasiswa membakar ban di depan gedung rektorat.
Tuntutan mahasiswa antara lain adanya banding UKT bagi mahasiswa lama dan potongan UKT sebesar 50 persen untuk mahasiswa yang sudah tidak mendapat mata kuliah. Selain itu, mereka juga meminta agar rektor membuka data penerima UKT grade 1 atau golongan terendah sebanyak 5 persen dari total mahasiswa yang diterima.Selain itu, para mahasiswa juga mendesak penghapusan kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda.
Meski mereka mencoba merangsek masuk ke dalam rektorat untuk menemui rektor, aksi mereka gagal karena rektor sedang melakukan kunjungan dinas ke China. Mahasiswa hanya ditemui oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Kisbiyanto.
Unjuk rasa kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) perguruan tinggi keagamaan Islam negeri nasional untuk melayangkan tuntutan kepada Kementerian Agama dan rektorat. Sekretaris DEMA IAIN Kudus, Azka Shofwil Widad, membenarkan hal tersebut dan membeberkan sejumlah tuntutan kepada Rektor IAIN Kudus, termasuk kenaikan UKT yang terjadi pada tahun 2024 dari grade 1 sampai 5 naik Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.
Menurut Azka, rektor sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan UKT selama periode kepemimpinannya. Ia juga menyayangkan aturan yang memberikan wewenang kepada rektor untuk mencopot ketua unit kegiatan mahasiswa tanpa adanya reorganisasi. “Kami sangat menyayangkan hegemoni kekuasaan sampai juga di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri,” ucap Azka.
Azka juga menyoroti lemahnya tingkat keamanan digital kampus IAIN Kudus, mengingat beberapa waktu lalu laman resmi IAIN Kudus diretas dan disusupi iklan judi online.
Merespons tuntutan mahasiswa, Kisbiyanto berjanji akan menyampaikan semua tuntutan kepada rektor. “Untuk UKT tidak berlaku naik bagi mahasiswa lama. Sedangkan untuk mahasiswa baru, UKT sudah ada ketentuan berdasarkan peraturan yang diteken oleh pemerintah pusat berikut nominalnya,” ujarnya.
Kisbiyanto menjelaskan bahwa besaran UKT di IAIN Kudus terdapat lima golongan, mulai dari yang terendah grade 1 senilai Rp 400 ribu hingga yang tertinggi grade 5 sebesar Rp 4.100.000. Ia mengakui adanya perspektif berbeda terkait lima tingkatan grade tersebut. “Dari pihak kementerian, grade itu dianggap biasa, namun mahasiswa menganggapnya terlalu tinggi. Ketentuan itu sesuai analisis bidang keuangan,” pungkasnya.
(KD)